Minat IPO Sepi Disebabkan Kondisi Pasar Modal yang Tak Kondusif

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Aktivitas penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) sepanjang tahun 2025 masih jauh dari target ambisius yang dicanangkan. Hingga tanggal 4 September 2025, pasar modal domestik baru mencatatkan 22 emiten baru yang berhasil melantai, dengan total nilai emisi yang dihimpun mencapai Rp 10,39 triliun.

Angka ini menunjukkan bahwa BEI baru berhasil mengamankan sekitar 33,33% dari target yang dipatok untuk tahun 2025, yakni sebanyak 66 emiten baru. Dengan sisa waktu kurang lebih empat bulan, BEI dihadapkan pada tantangan besar untuk menarik 44 perusahaan lagi guna mengejar target IPO tahun ini. Pencapaian ini menjadi krusial untuk menggairahkan kembali dinamika pasar modal tanah air.

Menyoroti kondisi ini, Teguh Hidayat, seorang pengamat pasar modal sekaligus Direktur Avere Investama, berpendapat bahwa lesunya aksi IPO saat ini tidak lepas dari sentimen pasar domestik yang kurang kondusif. Hal ini terlihat dari fenomena banyaknya saham yang mengalami pelemahan, bahkan di tengah penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang lebih banyak didorong oleh saham-saham konglomerasi besar seperti PT DCI Indonesia Tbk (DCII) dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).

Teguh menambahkan, selain jumlah IPO yang minim dari target, nilai emisi yang dihimpun juga belum ada yang benar-benar signifikan. Aksi korporasi dengan nilai besar terakhir tercatat pada IPO PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) di akhir tahun lalu. Sementara itu, sepanjang tahun 2025, menurut Teguh, belum ada IPO berskala besar yang menonjol; umumnya, emiten baru berasal dari perusahaan kecil atau entitas grup konglomerat.

Ia melanjutkan, antrean IPO dari perusahaan besar seperti PT Super Bank Indonesia milik Grup Emtek atau PT Pertamina Hulu Energi masih menanti momentum yang tepat. Pasalnya, kondisi pasar modal saat ini masih dibayangi oleh keluarnya investor asing dan tren pelemahan pada sejumlah saham. Lebih jauh, Teguh menyoroti kenaikan IHSG di tengah penurunan sebagian besar saham sebagai sumber ketidakpastian.

“Kalau saham-saham turun, lalu IHSG turun itu sih pelaku pasar berharap IHSG akan naik lagi. Tapi bagaimana ceritanya kalau saham-saham turun sedangkan IHSG-nya naik. Analisanya jadi membingungkan,” jelas Teguh kepada Kontan pada Minggu (7/9).

Situasi membingungkan ini turut memicu investor asing untuk keluar dari pasar, sementara investor publik pun menjadi gamang. Akibatnya, para penjamin emisi membaca kondisi pasar tersebut dan cenderung menyimpulkan bahwa IPO yang dipaksakan saat ini berisiko tidak terserap, sehingga mereka memilih untuk menunggu hingga situasi menjadi lebih kondusif. Teguh juga menambahkan saran krusial: “Saran saya IHSG jangan dibiarkan digoreng begini karena menimbulkan kebingungan. Dan kalau perusahaan mau IPO ya harus beneran bagus. Yang IPO dari kemarin kan kalau bukan perusahaan kecil engga jelas ya punya grup konglomerat.” Oleh karena itu, Teguh memperkirakan bahwa target 66 emiten IPO pada tahun 2025 akan sulit tercapai.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan optimisme dengan mencatat adanya 10 perusahaan dalam pipeline IPO, dengan potensi dana emisi yang mencapai sekitar Rp 6,18 triliun. Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, menyatakan bahwa 10 calon emiten tersebut telah menyampaikan pernyataan pendaftaran dan kini sedang dalam proses penelaahan.

“Jumlah tersebut diyakini akan bertambah. Mengingat rata-rata laporan keuangan periode Juni yang dilakukan audit secara menyeluruh akan selesai pada September,” jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025). Guna meningkatkan kualitas dan kuantitas IPO, Inarno juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyempurnaan regulasi. “OJK sedang mengkaji beberapa peraturan terkait penawaran umum untuk melakukan simplifikasi proses dan penyempurnaan ketentuan mengikuti perkembangan terkini,” ucapnya. Sebagai bagian dari upaya ini, pada Juni 2025, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) 13/2025, yang antara lain mengatur kewajiban underwriter untuk melakukan uji tuntas terhadap calon emiten sebelum perusahaan menyampaikan pendaftaran kepada OJK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *