ANTM Kantongi US$500 Juta: Ekspansi Bisnis Makin Agresif?

Shoesmart.co.id JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) telah mengukuhkan langkah strategisnya dengan menandatangani perjanjian fasilitas kredit berjangka dan fasilitas kredit bergulir senilai total US$ 500 juta. Kesepakatan penting ini diumumkan pada 1 Agustus 2025, menandai penguatan signifikan pada struktur permodalan perusahaan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), perjanjian fasilitas pinjaman ini melibatkan konsorsium perbankan terkemuka baik dari dalam maupun luar negeri. Dalam struktur transaksi ini, ANTM bertindak sebagai debitur utama. Sementara itu, DBS Bank Ltd, MUFG Bank Ltd, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch, dan United Overseas Bank Limited memegang peran krusial sebagai mandated lead arrangers, underwriters, bookrunners, sekaligus para kreditur.

Melengkapi struktur pembiayaan, PT Bank DBS Indonesia dipercaya sebagai agen bagi seluruh pihak pembiayaan (kecuali dirinya sendiri), dan United Overseas Bank Limited mengambil peran sebagai koordinator tunggal dalam perjanjian ini.

Fasilitas kredit yang diperoleh ANTM terbagi menjadi dua skema utama: Fasilitas A berupa kredit berjangka senilai hingga US$ 250 juta, serta Fasilitas B berupa kredit bergulir dengan nilai yang sama, yaitu sampai dengan US$ 250 juta.

Pinjaman ini dikenakan suku bunga kompetitif, mencakup margin sebesar 1,025% untuk Kreditur Luar Negeri dan 1,075% untuk Kreditur Dalam Negeri. Perhitungan suku bunga ini juga akan mengacu pada Suku Bunga Acuan atau suku bunga acuan SOFR yang dikelola oleh CME Group Benchmark Administration Limited.

Untuk Fasilitas A, skema pembayaran kembali dirancang dengan cicilan yang dibayarkan dalam jumlah yang sama, disesuaikan dengan persentase tertentu dari total pinjaman Fasilitas A yang terutang pada akhir periode ketersediaan. Persentase detailnya diatur lebih lanjut dalam perjanjian fasilitas. Selain cicilan berkala, ANTM sebagai debitur juga diwajibkan untuk melunasi seluruh kewajiban lainnya yang masih terutang berdasarkan Dokumen Pembiayaan pada tanggal pembayaran kembali terakhir. Penting untuk dicatat bahwa bagian dari Fasilitas A yang telah dilunasi tidak dapat ditarik kembali atau dipinjam ulang.

Adapun untuk Fasilitas B, ANTM diwajibkan untuk membayar kembali setiap pinjaman yang ditarik pada hari terakhir setiap periode bunga yang berlaku.

Manajemen ANTM menegaskan dalam keterbukaan informasinya pada Senin (4/8) bahwa “Perjanjian fasilitas diatur oleh hukum Inggris dan setiap sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan perjanjian fasilitas akan dirujuk ke arbitrase oleh Singapore International Arbitration Centre.”

Lebih lanjut, Manajemen ANTM juga memastikan bahwa tidak ada satu pun dari pihak pembiayaan yang memiliki afiliasi langsung dengan perusahaan. Para pihak pembiayaan juga dinyatakan tidak memiliki benturan kepentingan dengan ANTM terkait dengan transaksi penting ini, menjamin transparansi dalam proses pembiayaan.

Transaksi pinjaman strategis ini diproyeksikan akan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kondisi keuangan ANTM. Salah satu dampaknya adalah peningkatan substansial pada kas dan setara kas ANTM, yang diperkirakan akan bertambah sebesar Rp 8,03 triliun. Angka ini akan meningkatkan total kas dari sebelumnya Rp 4,75 triliun (berdasarkan laporan keuangan kuartal I-2025) menjadi Rp 12,78 triliun, memperkuat likuiditas dan kapasitas operasional perusahaan.

Ringkasan

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) telah menandatangani perjanjian fasilitas kredit senilai US$500 juta dengan konsorsium perbankan dalam dan luar negeri. Fasilitas ini terbagi menjadi kredit berjangka (Fasilitas A) dan kredit bergulir (Fasilitas B), masing-masing senilai hingga US$250 juta. DBS Bank Ltd dan beberapa bank lainnya berperan sebagai mandated lead arrangers, underwriters, bookrunners, sekaligus kreditur.

Pinjaman ini akan berdampak positif pada keuangan ANTM, meningkatkan kas dan setara kas perusahaan sebesar Rp 8,03 triliun. Sengketa terkait perjanjian akan diselesaikan melalui arbitrase di Singapore International Arbitration Centre, dan tidak ada afiliasi atau benturan kepentingan antara ANTM dan pihak pembiayaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *