
Jumhur Hidayat, yang baru saja dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup oleh Presiden Prabowo pada Senin (27/4), dengan cepat kembali mencuatkan isu Undang-Undang Cipta Kerja. Tak lama setelah resmi menduduki jabatannya, ia langsung menggarisbawahi pasal-pasal yang dianggap ‘lemah’ dan problematik terkait isu lingkungan hidup dalam regulasi kontroversial tersebut. Kritiknya secara spesifik mengarah pada potensi kriminalisasi masyarakat adat yang menentang proyek pembangunan, serta indikasi pelemahan peran Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)—sebuah kajian krusial mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup.
Dalam pernyataannya usai seremonial Serah Terima Jabatan Menteri Lingkungan Hidup di Jakarta, Rabu (29/4), Jumhur menegaskan komitmennya untuk melakukan evaluasi mendalam. “Pasti kita akan evaluasi beberapa hal, terutama mungkin yang terkait dengan seberapa jauh peran serta masyarakat dalam proses ini, siapa masyarakat itu, dan sebagainya,” ujar Jumhur. Ia menekankan bahwa pembangunan yang bersifat ekstraktif tidak boleh lagi menimbulkan kerugian bagi masyarakat, baik berupa risiko kesehatan, kerugian ekonomi, maupun pemindahan paksa demi kepentingan proyek-proyek tersebut. Jumhur, yang sebelumnya dikenal sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dengan tegas menyatakan, “Harus dibalik perspektif itu dan kita bisa melakukannya,” menandakan niat kuatnya untuk mengubah paradigma pembangunan.
Senada dengan pandangan Jumhur, Koordinator Pengkampanye Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Uli Arta Siagian, turut menyampaikan harapannya saat pergantian pucuk pimpinan di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Kepada Katadata, Uli menggarisbawahi pentingnya Menteri Lingkungan Hidup yang baru untuk memiliki keberanian dan keberpihakan yang kuat dalam menempatkan isu lingkungan pada posisi krusial, terutama dalam setiap aspek pembangunan. Uli juga secara khusus menyoroti fungsi AMDAL yang dinilainya seolah dilemahkan oleh UU Cipta Kerja. Sebagai pihak eksekutif, menurut Uli, Jumhur memiliki hak dan wewenang penuh untuk mengambil inisiatif revisi undang-undang guna memperkuat instrumen perizinan lingkungan. Pertanyaan besar yang diajukannya adalah: “Tantangannya, berani enggak kementerian ini mengusulkan revisi terhadap klaster lingkungan di UU Cipta Kerja?”
Penguatan perizinan lingkungan yang dimaksud oleh Walhi dapat diwujudkan dengan menambahkan instrumen baru atau, idealnya, mengembalikan proses perizinan tersebut sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Saat ini, Walhi sendiri sedang berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengajukan constitutional review atau pengujian konstitusional untuk mengembalikan pasal-pasal terkait perizinan lingkungan ke dalam kerangka UU PPLH. Mengingat kompleksitas urusan perizinan lingkungan yang melibatkan beberapa kementerian teknis, Uli berharap menteri baru ini dapat berperan sebagai ‘wali’ lingkungan, yang mampu mengangkat isu lingkungan sebagai prioritas utama dan menjadikannya prinsip fundamental dalam setiap model pembangunan di Indonesia.
Berulang Kritik UU Cipta Kerja
Kritik Jumhur Hidayat terhadap Undang-Undang Cipta Kerja bukanlah hal baru. Ia tercatat pernah melayangkan kritikan serupa saat mewakili Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di hadapan Komisi IX DPR RI pada September 2025 lalu. Kala itu, Jumhur mengutip pernyataan Presiden di Istana yang menyebut UU Cipta Kerja “terlalu kapitalistik,” dan berharap semangat itu dapat menggeser regulasi menuju keadilan. Bahkan, kritiknya terhadap regulasi ini sempat membawanya ke meja hijau pada tahun 2020. Akibat kicauannya di akun Twitter yang menyebut “UU memang untuk primitif, investor dari RRC dan pengusaha rakus,” Jumhur dituduh memuat ujaran kebencian dan informasi bohong. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memvonisnya dengan hukuman 10 bulan penjara.
Selain fokus pada koreksi UU Cipta Kerja, Walhi juga memiliki harapan besar agar Jumhur dapat mengawal pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim, yang diusulkan oleh Walhi untuk dinamai Undang-Undang Keadilan Iklim. Walhi secara khusus menekankan pentingnya memastikan agar rancangan ini tidak digabungkan dengan rencana perbaikan UU PPLH. Menurut Uli, UU PPLH sejatinya tidak memiliki urgensi untuk diubah lebih lanjut, kecuali karena pasal-pasalnya telah dilemahkan oleh UU Cipta Kerja. “Pimpin saja agar DPR dan pemerintah fokus menerbitkan UU Keadilan Iklim dengan substansi yang baik dan benar,” tegas Uli. Ia menilai bahwa krisis iklim yang terjadi saat ini merupakan konsekuensi dari regulator yang gagal merancang aturan lingkungan hidup sebagai upaya mitigasi yang substansial, melainkan hanya menjadikannya sebagai ‘tempelan’ semata.