BI kembali naikkan suku bunga acuan, naik 25 bps jadi 5,50 persen per Juni 2026

Bank Indonesia (BI) menggelar Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan atau RDG darurat pada Selasa (9/6). RDG tersebut menghasilkan keputusan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,50 persen.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menjelaskan hal ini langkah ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah. Adapun RDG bulan Juni sebetulnya sudah dijadwalkan diselenggarakan pada 18 Juni nanti.

Menurut Ramdan, kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tinggi gejolak global akibat perang di Timur Tengah serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran target 2,5±1 persen yang ditetapkan Pemerintah.

“Kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan imbal hasil bagi daya tarik masuknya aliran masuk investasi portofolio asing ke Indonesia,” kata Denny dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6).

Selain itu suku bunga Deposit Facility juga naik sebesar 25 bps menjadi 4,50 peren dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps naik menjadi 6,25 persen.

Adapun sesuai Undang-undang dan praktik yang berjalan selama ini, BI setiap hari Selasa mengadakan RDG Mingguan untuk evaluasi pelaksanaan kebijakan bauran yang ditetapkan dalam RDG Bulanan.

Dalam evaluasi sejak RDG Bulanan tanggal 19-20 Mei 2026, nilai tukar rupiah menunjukkan perkembangan yang lebih lemah dari yang diperkirakan.

“Di samping disebabkan oleh gejolak global yang terus berlanjut dan tingginya permintaan valuta asing dalam negeri, pelemahan juga didorong oleh aliran keluar investasi portofolio asing dari Indonesia. Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia memandang perlu untuk menempuh langkah-langkah lanjutan guna memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dengan meningkatkan kembali imbal hasil dan sejumlah insentif lain untuk mendorong masuknya aliran investasi asing,” ujarnya.

Selain menaikkan BI-Rate, langkah stabilisasi rupiah juga dilakukan dengan meningkatkan imbal hasil dan sejumlah insentif lain dalam operasi moneter bagi masuknya aliran investasi asing.

Dalam hal ini BI melakukan peningkatan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) pada seluruh tenor 6, 9, dan 12 bulan untuk semakin meningkatkan imbal hasil bagi masuknya portofolio investasi asing.

“Peningkatan struktur suku bunga SRBI dilakukan sesuai mekanisme pasar dan untuk menjadikan investasi portofolio di Indonesia tetap kompetitif dengan negara lain,” kata Denny.

Selain itu, BI juga memberi insentif berupa penurunan tingkat swap lindung nilai atau hedging swap bagi investor asing sebesar 10 persen untuk semakin meningkatkan daya tarik masuknya investor asing serta mengkompensasi kewajiban yang selama ini ditanggung investor.

“Seperti diketahui, selama ini Bank Indonesia memberikan fasilitas swap lindung nilai bagi masuknya investasi asing melalui bank-bank di Indonesia yang kemudian diteruskan ke Bank Indonesia. Sementara itu, penentuan tingkat swap yang reguler (reguler swap) tetap diberikan oleh Bank Indonesia sesuai mekanisme pasar yang berlaku,” ujarnya.

BII turut membuka kembali window lelang instrumen repurchase agreement (repo) untuk tenor-tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan bagi perbankan guna memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan target agar pertumbuhan Uang Primer (M0) tetap double digit atau di atas 10 persen.

“Perluasan fasilitas repo ini akan menjadi instrumen utama dalam pengelolaan likuiditas moneter dibandingkan dengan mekanisme lain, termasuk melalui pembelian SBN dari pasar sekunder yang selama ini dilakukan Bank Indonesia,” kata Denny.

BI juga melakukan peningkatan intensitas operasi moneter baik rupiah maupun valuta asing untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah. Adapun penguatan operasi moneter Rupiah dimulai dengan pembukaan lelang SRBI dua kali seminggu.

“Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal Pemerintah untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah. serupa telah disampaikan dalam penjelasan bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 6 Juni 2026 yang lalu, koordinasi fiskal dan moneter dimaksudkan agar seirama saling mendukung dan saling memperkuat dengan otoritas masing-masing sebagai langkah bersama dalam stabilisasi nilai tukar Rupiah,” ujar Denny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *