Kemenkeu Butuh Rp24,7 Triliun Demi Target Penerimaan Negara 2026

Pemerintah mengalokasikan anggaran signifikan sebesar Rp 24,76 triliun untuk pengelolaan penerimaan negara pada tahun 2026. Angka ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/9).

Rincian anggaran tersebut meliputi Rp 1,99 triliun untuk pagu anggaran program pengelolaan penerimaan negara, dan Rp 22,77 triliun sebagai atribusi dukungan manajemen ke program teknis. Suahasil menekankan bahwa total pagu anggaran ini, yaitu Rp 24,76 triliun, hanya setara dengan 0,86 persen dari total penerimaan negara yang ditargetkan.

Sebagai konteks, target penerimaan negara dalam APBN 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.005,1 triliun. Sementara itu, RAPBN 2026 yang disepakati pemerintah dan DPR RI menargetkan penerimaan negara mencapai Rp 3.153,6 triliun. Anggaran pengelolaan yang cukup besar ini mencerminkan pentingnya upaya memaksimalkan penerimaan negara.

Lebih lanjut, Wamenkeu menjelaskan bahwa anggaran Rp 24,76 triliun tersebut mencakup operasional seluruh pegawai Kemenkeu yang bertanggung jawab atas pengelolaan penerimaan negara. Hal ini meliputi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), dan Lembaga National Single Window (LNSW).

Suahasil berharap agar anggaran yang dialokasikan dapat memberikan value for money yang optimal dalam upaya meningkatkan penerimaan negara. Transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai target penerimaan negara yang telah ditetapkan.

Ringkasan

Pemerintah mengalokasikan Rp 24,76 triliun untuk pengelolaan penerimaan negara di tahun 2026. Anggaran ini meliputi Rp 1,99 triliun untuk program pengelolaan dan Rp 22,77 triliun sebagai dukungan manajemen, setara dengan 0,86% dari target penerimaan negara sebesar Rp 3.153,6 triliun.

Anggaran tersebut digunakan untuk operasional seluruh pegawai Kemenkeu yang bertanggung jawab atas penerimaan negara, termasuk DJP, DJBC, DJA, dan LNSW. Pemerintah berharap alokasi ini memberikan value for money optimal dan meningkatkan penerimaan negara secara efektif dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *