Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, pada Kamis (11/9) besok. Agenda krusial ini merupakan bagian dari penyidikan kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Konfirmasi mengenai pemeriksaan Filianingsih Hendarta disampaikan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Menurut Asep, pemeriksaan ini bertujuan menggali informasi mendalam mengenai mekanisme pemberian dana CSR, termasuk adanya dugaan pemufakatan atau ‘kongkalikong’ yang berkaitan dengan penyaluran Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Patut dicatat, ini bukan kali pertama Filianingsih Hendarta menerima panggilan pemeriksaan KPK. Sebelumnya, pada Kamis (19/6) lalu, ia sempat absen karena alasan agenda kedinasan yang sudah terjadwal dan tidak dapat dibatalkan. Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa pihak BI telah bersurat kepada KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan.
Meskipun permintaan penundaan sempat diajukan, Ramdan menegaskan komitmen Bank Indonesia untuk selalu mendukung proses hukum yang tengah bergulir di KPK. Pihaknya menyatakan kesiapan untuk terus berkoordinasi demi kelancaran penyidikan kasus korupsi ini.
Kasus korupsi dana CSR ini sendiri telah menyeret dua nama sebagai tersangka. KPK sebelumnya menetapkan Satori dan Heri Gunawan, keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, atas dugaan penyalahgunaan dana CSR yang bersumber dari BI dan OJK. Mereka disinyalir menggunakan dana tersebut tidak sesuai peruntukan semestinya.
Secara spesifik, Heri Gunawan diduga kuat telah menerima aliran dana sebesar Rp 15,8 miliar dari bantuan dana sosial tersebut. Mirisnya, uang yang seharusnya untuk kesejahteraan publik itu justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, meliputi pembangunan rumah, pengelolaan usaha minuman, hingga akuisisi tanah dan kendaraan.
Sementara itu, Satori diduga mendapatkan bagian sebesar Rp 12,52 miliar. Dana ini, menurut penyidik, dialokasikan untuk keperluan seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pembelian sejumlah kendaraan.
Atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan uang haram tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Satori maupun Heri Gunawan terkait penetapan mereka sebagai tersangka. Keduanya juga diketahui belum ditahan oleh pihak berwenang.
Ringkasan
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, terkait kasus korupsi dana CSR yang melibatkan BI dan OJK. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi mengenai mekanisme pemberian dana CSR, termasuk dugaan pemufakatan terkait penyaluran Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Kasus ini telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana CSR dari BI dan OJK. Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,8 miliar, sementara Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembangunan rumah, usaha, dan pembelian aset.