Jakarta, IDN Times – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan melanjutkan kebijakan efisiensi anggaran internal pada tahun 2026. Salah satu fokus utama adalah pengendalian biaya belanja birokrasi.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyatakan, “Pada 2026, dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), kami akan terus melanjutkan kebijakan efisiensi anggaran. Ini meliputi perluasan strategi efisiensi melalui kolaborasi kegiatan, implementasi standardisasi biaya, pengendalian belanja birokrasi, serta pengembangan kantor-kantor layanan bersama Kemenkeu di seluruh Indonesia.” Pernyataan ini disampaikan pada Kamis (11/9/2025).
Efisiensi anggaran ini terbukti efektif. Kemenkeu berhasil menghemat anggaran yang tidak diperlukan sebesar Rp3,53 triliun sepanjang periode 2020–2025. Suahasil menambahkan, “Kebijakan pengelolaan sumber daya di Kemenkeu terus kami kelola secara efisien. Benchmarking sejak 2020 menunjukkan pengurangan anggaran yang tidak diperlukan hingga mencapai estimasi Rp3,53 triliun.”
Selain efisiensi anggaran, Kemenkeu juga melakukan optimalisasi sumber daya manusia (SDM). Jumlah pegawai telah berkurang dari 82.468 orang pada 2019 menjadi 77.412 orang saat ini. Hal ini dicapai melalui rekrutmen yang lebih selektif, berfokus pada peningkatan kompetensi. Suahasil menjelaskan, “Kebijakan SDM kami mencakup rekrutmen selektif, perhatian pada komposisi SDM, peningkatan kompetensi, penguatan budaya kerja, peningkatan kesejahteraan, manajemen yang baik, dan pengembangan digital workplace untuk meningkatkan kompetensi dan mendorong kerja digital.”
Lebih rinci, efisiensi anggaran di Kemenkeu mencakup 15 aspek belanja negara yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025. Kebijakan ini merupakan kelanjutan program efisiensi di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kelima belas item belanja yang diefisiensikan meliputi: alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat, seminar, dan sejenisnya; kajian dan analisis; diklat dan bimtek; honor output kegiatan dan jasa profesi; percetakan dan souvenir; sewa gedung, kendaraan, dan peralatan; lisensi aplikasi; jasa konsultan; bantuan pemerintah; pemeliharaan dan perawatan; perjalanan dinas; peralatan dan mesin; serta infrastruktur.
Dengan berbagai langkah strategis ini, Kemenkeu menunjukkan komitmennya dalam mengelola keuangan negara secara efisien dan bertanggung jawab, mengarah pada optimalisasi penggunaan anggaran untuk pembangunan nasional.
Ringkasan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melanjutkan kebijakan efisiensi anggaran di tahun 2026 dengan fokus pada pengendalian biaya belanja birokrasi. Strategi ini meliputi kolaborasi kegiatan, standardisasi biaya, dan pengembangan kantor layanan bersama. Kemenkeu telah berhasil menghemat anggaran sebesar Rp3,53 triliun selama periode 2020-2025.
Selain efisiensi anggaran, Kemenkeu juga mengoptimalkan SDM dengan mengurangi jumlah pegawai dan meningkatkan kompetensi melalui rekrutmen selektif dan pengembangan digital workplace. Efisiensi anggaran mencakup 15 aspek belanja negara sesuai PMK Nomor 56 Tahun 2025, termasuk pengurangan biaya untuk alat tulis kantor, perjalanan dinas, dan kegiatan lainnya. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Kemenkeu dalam pengelolaan keuangan negara yang efisien dan bertanggung jawab.