JAKARTA – Era baru dalam pelaporan pajak bagi wajib pajak di Indonesia akan segera tiba. Mulai tahun 2026, Sistem Coretax akan menjadi platform utama untuk pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Untuk itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mendesak seluruh wajib pajak agar segera melakukan aktivasi akun Coretax mereka.
Dalam acara Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat malam (10/10/2025), Yon Arsal menjelaskan bahwa SPT yang dilaporkan pada tahun ini (2025) sebenarnya sudah menjadi gerbang awal penggunaan Coretax. Namun, ia menekankan, pada Maret 2026 mendatang, seluruh wajib pajak, khususnya yang belum familiar dengan sistem ini, wajib menggunakannya. “SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax, tahun depan tepatnya Maret (2026) kita semuanya yang melaporkan SPT, yang belum pernah menggunakan Coretax saatnya akan menggunakan Coretax,” tegas Yon, menyoroti pentingnya transisi ini.
Menyadari ini adalah pengalaman pertama bagi banyak pihak, Yon Arsal memastikan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan bergerak masif melalui sosialisasi intensif. Tujuannya adalah untuk memastikan masyarakat dapat mengakses Sistem Coretax dengan lancar. Kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan dioptimalkan guna menciptakan program sosialisasi yang efektif, sehingga potensi masalah atau kendala saat pengisian SPT oleh wajib pajak dapat diminimalisir. “Kami di DJP akan berkolaborasi dengan KPP untuk membuat sosialisasi yang efektif, supaya tidak ada masalah,” tambahnya, menunjukkan komitmen pemerintah.
Proses aktivasi akun Coretax sendiri dijelaskan sangat sederhana. Wajib pajak hanya perlu melakukan beberapa langkah mudah, termasuk penggantian kata sandi dan passphrase – sebuah kredensial penting dari kode otorisasi. Yon Arsal menegaskan bahwa aktivasi akun ini merupakan kunci utama untuk dapat masuk dan memanfaatkan Sistem Coretax. Tanpa aktivasi, wajib pajak berpotensi mengalami kesulitan saat akan melaporkan SPT mereka. “Aktivasi akun itu adalah satu kunci untuk bisa masuk ke dalam Coretax. Kita khawatirnya nanti kalau tidak segera dilakukan, ‘ini kok saya enggak bisa masuk, enggak bisa melapor, dan sebagainya’, aktivasi akun ini penting, makanya kami mendorong wajib pajak, ayo segera melakukan aktivasi akun Coretax,” pungkasnya, menyerukan pentingnya tindakan proaktif.