Wajib Pajak Nakal Siap-Siap! Kemenkeu Sikat Ribuan Penunggak Pajak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan komitmennya untuk melakukan penagihan pajak secara komprehensif, tidak hanya berfokus pada 200 wajib pajak besar yang menjadi sorotan, melainkan juga menyasar ribuan penunggak pajak lain di seluruh Indonesia. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, pada Jumat (10/10/2025) di Jakarta, menjelaskan bahwa jumlah penunggak pajak sesungguhnya jauh lebih banyak, mencapai ribuan, melampaui angka yang sering diperbincangkan publik.

Yon Arsal lebih lanjut merinci bahwa sebagian besar upaya penagihan pajak ditangani oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui juru sita pajak di lapangan. Namun, untuk kasus 200 wajib pajak besar tersebut, perhatian khusus diberikan oleh kantor pusat Kemenkeu. Hal ini dikarenakan tingginya nilai tunggakan yang terlibat serta kompleksitas kasus yang seringkali melibatkan banyak pihak, menjadikan mereka prioritas utama yang memerlukan koordinasi intensif.

Daftar 200 penunggak pajak yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memang mewakili kasus-kasus dengan nilai sangat tinggi dan tingkat kerumitan yang besar. Kondisi ini secara otomatis menuntut koordinasi lintas unit yang lebih menyeluruh dan membutuhkan periode penyelesaian yang relatif lebih panjang, berbeda dengan kasus-kasus piutang pajak pada umumnya.

Yon Arsal juga menggarisbawahi landasan hukum penagihan piutang pajak. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), piutang pajak baru secara resmi tercatat sebagai tunggakan yang harus ditagih setelah Surat Ketetapan Pajak (SKP) disetujui oleh wajib pajak atau telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) setelah seluruh rangkaian proses hukum tuntas dilaksanakan.

Perlu diketahui, beberapa kasus penunggak pajak memang membutuhkan waktu penanganan yang panjang akibat beragam faktor. Ini termasuk proses hukum yang masih berlangsung di pengadilan, kondisi wajib pajak yang telah dinyatakan pailit, serta nilai piutang pajak yang memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan keabsahan dan jumlah yang akurat.

Yon Arsal memastikan bahwa lamanya proses penanganan pada sebagian kasus penunggak pajak sama sekali bukan berarti didiamkan. Sebaliknya, hal tersebut justru menuntut pendalaman dan penanganan yang lebih hati-hati, terutama pada kasus wajib pajak yang sudah pailit atau yang memiliki kompleksitas hukum tinggi.

Kemenkeu berkomitmen penuh untuk terus melakukan penagihan terhadap seluruh piutang pajak, termasuk 200 wajib pajak besar yang kini menjadi perhatian publik, hingga akhir tahun. Upaya ini akan terus diintensifkan guna memaksimalkan penerimaan negara dari sektor pajak.

“Semua kasus piutang pajak ini akan kami kelola dan selesaikan secara optimal hingga penghujung tahun,” tegas Yon. Ia menambahkan bahwa penagihan piutang pajak merupakan elemen fundamental dalam proses bisnis Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penekanan pada 200 wajib pajak besar semata-mata karena nilai tunggakan mereka yang sangat signifikan, sehingga memiliki dampak besar pada potensi penerimaan negara.

Sebelumnya, pada Konferensi Pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, Senin (22/9/2025), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengungkapkan rencana agresif untuk mengejar 200 wajib pajak besar dengan status inkrah. Potensi penagihan dari tunggakan ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp50 hingga Rp60 triliun, sebuah jumlah yang krusial bagi keuangan negara.

“Kami telah mengantongi daftar 200 penunggak pajak besar yang statusnya sudah inkrah. Mereka akan kami kejar dan eksekusi secara tegas, dengan target potensi penerimaan sekitar Rp50–60 triliun,” pungkas Purbaya, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi masalah ini.

Hingga September 2025, upaya penagihan telah menunjukkan hasil signifikan. Sebanyak 84 dari 200 penunggak pajak yang berstatus inkrah tersebut telah melakukan pembayaran, berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp5,1 triliun, menandai kemajuan berarti dalam penyelesaian piutang pajak.

Ringkasan

Kementerian Keuangan melalui DJP menegaskan komitmennya untuk menagih pajak secara komprehensif, tidak hanya fokus pada 200 wajib pajak besar, tetapi juga ribuan penunggak pajak lainnya. Penagihan dilakukan oleh KPP melalui juru sita pajak, sementara 200 wajib pajak besar mendapat perhatian khusus dari kantor pusat karena nilai tunggakan dan kompleksitas kasus yang tinggi.

Landasan hukum penagihan piutang pajak adalah UU HPP, yang menetapkan piutang pajak sebagai tunggakan setelah SKP disetujui atau memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Kemenkeu menargetkan penyelesaian optimal seluruh piutang pajak, termasuk 200 wajib pajak besar, hingga akhir tahun, dengan potensi penerimaan dari 200 penunggak pajak besar yang sudah inkrah diperkirakan mencapai Rp50-60 triliun. Hingga September 2025, 84 dari 200 penunggak pajak inkrah telah membayar, menghasilkan Rp5,1 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *