Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah serius menyoroti ribuan wajib pajak yang masih menunggak kewajiban fiskalnya. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, mengungkapkan perhatian utama tertuju pada 200 penunggak pajak besar yang kasusnya telah mencapai putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Total nilai tunggakan dari kelompok ini sungguh fantastis, mencapai angka Rp 60 triliun, menjadikan penyelesaiannya prioritas utama Kemenkeu.
Dalam sebuah acara Media Gathering Kemenkeu di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10), Yon Arsal menjelaskan bahwa meskipun ada ribuan penunggak pajak, kelompok 200 ini menjadi sorotan intensif. Hal tersebut didasari oleh nilai tunggakannya yang masif serta kompleksitas kasus yang memerlukan “studi” mendalam. Besarnya angka ini bahkan telah menjadi perhatian khusus Menteri Keuangan, menyoroti urgensi penagihan.
Menindaklanjuti arahan tersebut, daftar 200 penunggak pajak besar ini kini menjadi acuan sentral bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh daerah untuk memperkuat upaya penagihan pajak. Setiap KPP juga secara aktif menyusun dan melaksanakan daftar prioritas penagihan masing-masing, mengintegrasikannya ke dalam agenda tugas rutin mereka untuk memastikan efektivitas penindakan di tingkat regional.
Yon Arsal menambahkan, status inkrah dari kasus-kasus ini bervariasi, ada yang sudah lama berkekuatan hukum tetap maupun yang baru. Piutang pajak sendiri dicatat sebagai tunggakan ketika jatuh tempo dan wajib pajak tidak mengajukan keberatan, contohnya pada Pajak Penghasilan (PPh). Kasus-kasus dengan nilai tunggakan yang sangat besar biasanya akan masuk dalam daftar prioritas di tingkat pusat. Sementara itu, kasus-kasus lama yang kompleks tidak diabaikan, melainkan tengah dalam proses lanjutan, termasuk bagi wajib pajak yang sudah dinyatakan pailit atau masih menghadapi proses hukum di pengadilan.
Kemenkeu berkomitmen untuk mengelola seluruh piutang pajak ini hingga akhir tahun 2025, dengan target menuntaskan sebanyak mungkin kasus dalam waktu sesegera mungkin. Ini menunjukkan tekad kuat pemerintah dalam memulihkan keuangan negara dari tunggakan pajak yang signifikan.
Sebelumnya, Purbaya juga telah menyatakan tekadnya untuk memburu 200 penunggak pajak terbesar yang telah inkrah. Dalam sebuah konferensi pers APBN KiTa, ia mengungkapkan potensi penerimaan pajak yang dapat diraih dari penagihan ini berkisar antara Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun. Purbaya menegaskan bahwa aksi penagihan akan segera dilakukan, mengirimkan pesan jelas bahwa para penunggak pajak tidak bisa lagi mengelak dari kewajiban mereka kepada negara.
Ringkasan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) fokus menagih tunggakan pajak dari 200 penunggak pajak besar yang kasusnya sudah inkrah, dengan total tunggakan mencapai Rp 60 triliun. Daftar ini menjadi acuan bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh daerah untuk memperkuat upaya penagihan pajak.
Kemenkeu menargetkan pengelolaan seluruh piutang pajak ini selesai hingga akhir tahun 2025. Berbagai kasus dengan status inkrah yang bervariasi, termasuk kasus pailit dan proses hukum di pengadilan, juga tengah ditangani. Potensi penerimaan pajak dari penagihan ini diperkirakan mencapai Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun.