PN Cibinong Tolak Gugatan Perusahaan Sawit kepada Dua Guru Besar IPB

Pengadilan Negeri Cibinong baru-baru ini menyatakan gugatan PT Kalimantan Lestari Mandiri (PT KLM) terhadap dua guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. dan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si, tidak dapat diterima. Putusan penting ini disampaikan pada Rabu (8/10) lalu, menandai perkembangan signifikan dalam sebuah kasus lingkungan yang menarik perhatian.

Kedua akademisi IPB tersebut digugat setelah berperan sebagai ahli perkara dalam investigasi kebakaran lahan gambut di area konsesi PT KLM di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada tahun 2018. Kesaksian yang mereka berikan sangat berpengaruh, menjadi dasar putusan pengadilan yang memerintahkan PT KLM untuk membayar ganti rugi materiil senilai Rp 8,9 miliar dan biaya pemulihan sebesar Rp 210,5 miliar.

Tidak hanya Prof. Bambang dan Prof. Basuki, gugatan yang diajukan PT KLM juga turut menyeret Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK, sebelumnya KLH/BPLH) serta IPB sebagai tergugat. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, pada Sabtu (11/10), menegaskan bahwa gugatan ini merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Menurutnya, ini adalah serangan serius terhadap para ahli dan akademisi yang berjuang demi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Menanggapi ancaman semacam itu, Hanif Faisol Nurofiq menambahkan bahwa kementeriannya telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Pejuang Lingkungan Hidup. Regulasi ini merupakan amanat dari Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kuat kepada individu maupun organisasi yang berdedikasi dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. Deputi Bidang Penegakan Hukum KLHK, Rizal Irawan, menambahkan harapannya. “Kami berharap tidak ada lagi upaya kriminalisasi terhadap saksi, pelapor, ahli, maupun aktivis yang tulus memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” ujarnya, menekankan komitmen pemerintah untuk melindungi para pembela lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *