
Shoesmart.co.id JAKARTA. PT Central Finansial X (CFX) telah secara signifikan memperluas daftar aset kripto yang sah diperdagangkan di Indonesia. Per tanggal 13 Agustus 2025, jumlah aset kripto legal kini melonjak menjadi 1.342 token, bertambah 161 dari sebelumnya 1.181 token. Langkah ini menandai babak baru bagi perkembangan pasar kripto Indonesia.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, memandang perluasan daftar ini sebagai perkembangan krusial yang akan membuat pasar kripto di Tanah Air semakin kompetitif dan beragam. Ia menekankan bahwa penambahan ini merupakan respons positif terhadap dinamika pasar dan kebutuhan investor.
Tokocrypto Targetkan Transaksi Kripto US$12 Miliar pada Semester II-2025
“Dengan jumlah aset legal yang semakin banyak, investor ritel maupun institusional kini memiliki lebih banyak opsi aset yang diakui secara resmi dan terverifikasi,” kata Calvin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/8/2025). Menurutnya, penambahan ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas pasar kripto dan mendorong inovasi yang lebih pesat di ekosistem digital Indonesia.
Meskipun demikian, Calvin juga mengingatkan bahwa peluang yang luas ini membawa serta tantangan baru yang harus dihadapi. “Persaingan antar-token akan semakin ketat. Setiap proyek kripto harus memastikan reputasi yang kuat, utilitas yang jelas, serta kepatuhan penuh terhadap regulasi agar bisa mempertahankan posisinya dan menarik minat investor,” ujarnya.
USDT Jadi Aset Kripto Paling Aktif di Tokocrypto Sepanjang 2025
Perluasan daftar aset kripto ini dilakukan oleh CFX dengan merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital. Regulasi tersebut secara eksplisit mewajibkan bursa untuk menetapkan daftar aset yang dapat diperdagangkan secara sah, sekaligus melarang keras perdagangan aset di luar daftar resmi tersebut. Ini memastikan keamanan dan kepastian hukum bagi para pelaku di industri kripto Indonesia.
Ringkasan
PT Central Finansial X (CFX) telah menambah 161 aset kripto baru, menjadikan total aset kripto legal di Indonesia menjadi 1.342 token. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai penambahan ini akan meningkatkan kompetisi dan diversifikasi di pasar kripto Indonesia, memberikan lebih banyak pilihan investasi yang terverifikasi bagi investor ritel maupun institusional.
Penambahan aset kripto ini dilakukan berdasarkan POJK Nomor 27 Tahun 2024. Calvin Kizana menekankan bahwa proyek kripto harus memiliki reputasi yang kuat, utilitas yang jelas, dan kepatuhan terhadap regulasi untuk menarik investor. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar dan mendorong inovasi, namun juga menciptakan persaingan yang lebih ketat antar-token.