Shoesmart.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak badan. Keputusan ini memundurkan tenggat waktu yang semula berakhir pada 30 April menjadi 31 Mei 2026, memberikan tambahan waktu satu bulan bagi entitas bisnis untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, langkah strategis ini diambil setelah mendapatkan arahan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Bimo menyampaikan bahwa Menteri Keuangan mempertimbangkan adanya relaksasi dalam penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, dan keputusan resmi terkait perpanjangan masa pelaporan akan segera dirilis menyusul proses pengolahan kebijakan tersebut.
Penting untuk dicatat bahwa kebijakan perpanjangan ini khusus berlaku bagi wajib pajak badan. Bimo Wijayanto menegaskan, tidak ada perubahan pada batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, yang tetap harus dipenuhi paling lambat pada 30 April 2026. Hal ini untuk memastikan fokus dan kejelasan bagi masing-masing kategori wajib pajak.
Perpanjangan waktu pelaporan ini didasari oleh kebutuhan pelayanan yang tinggi serta antusiasme masyarakat. DJP menerima sekitar 4.000 permohonan dari wajib pajak badan yang meminta relaksasi. Selain itu, permohonan serupa juga datang dari masyarakat umum dan berbagai asosiasi, menunjukkan adanya permintaan signifikan untuk penyesuaian tenggat waktu.
Menanggapi hal ini, Bimo memastikan pengumuman resmi mengenai relaksasi pelaporan akan segera dirilis. Lebih lanjut, DJP juga tengah mempertimbangkan kemungkinan relaksasi pembayaran pajak. Keputusan terkait relaksasi pembayaran ini akan diambil setelah perhitungan penerimaan pajak menunjukkan hasil yang positif hingga periode sebelum perpanjangan waktu pelaporan ditetapkan, sejalan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Meski mengakui bahwa sistem inti administrasi perpajakan yang dimiliki DJP belum sepenuhnya sempurna, Bimo Wijayanto menegaskan komitmen penuh instansinya dalam memberikan pelayanan terbaik. Pihaknya terus berupaya memaksimalkan layanan demi kenyamanan dan kepatuhan wajib pajak.
Sebagai wujud totalitas pelayanan, anggota DJP di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah (Kanwil) di seluruh Indonesia melayani tanpa henti, bahkan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu. Saat Work From Home (WFH) pada hari Jumat, kapasitas layanan tetap dipertahankan hingga 50 persen. Selain itu, DJP juga aktif melakukan ‘jemput bola’ dengan mendatangi korporasi yang terdeteksi membutuhkan asistensi, memastikan setiap wajib pajak mendapatkan dukungan yang diperlukan.