SCBD Jadi Rebutan: Kemenkeu Pinjamkan Lahan, OJK Bereaksi!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan komprehensif terkait penggunaan lahan strategis di Lot 1 SCBD, Jakarta Selatan. Klarifikasi ini muncul menyusul pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang memutuskan untuk meminjamkan area tersebut kepada pemerintah provinsi Daerah Khusus Jakarta guna pembangunan gedung Bank Jakarta.

Sebelumnya, antara tahun 2018-2019, lahan prestisius di kawasan SCBD itu sempat direncanakan sebagai lokasi pembangunan pusat keuangan (financial center) yang mencakup kantor pusat OJK. Namun, rencana ambisius tersebut tidak terealisasi. Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Mirza Adityaswara, mengungkapkan bahwa kendala utama yang menghambat adalah keterbatasan anggaran OJK.

“OJK tidak melanjutkan rencana pembangunan gedung di Lot 1 SCBD Jakarta karena postur anggaran OJK yang kurang mendukung,” tegas Mirza dalam konferensi pers RDK OJK pada Kamis (9/10/2025). Oleh karena itu, OJK telah mengambil langkah konkret dengan mengembalikan lahan Lot 1 SCBD kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak Oktober 2022, dengan proses serah terima resmi yang berlangsung pada 20 Januari 2023. “OJK telah mengembalikan tanah Lot 1 SCBD itu sudah sejak 3 tahun yang lalu,” imbuhnya.

Menyikapi perkembangan terkini, OJK menyambut baik inisiatif pembangunan gedung Bank Jakarta di lokasi tersebut. Keputusan peminjaman lahan ini bermula dari pengajuan Bank Jakarta kepada Kemenkeu, yang kemudian disetujui oleh Menkeu Purbaya. Persetujuan ini dicapai setelah pertemuan Purbaya dengan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/10/2025).

Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa Kemenkeu telah menyepakati peminjaman lahan Lot 1 SCBD kepada Bank Jakarta untuk jangka waktu 50 tahun. Kesepakatan ini disertai syarat khusus: 30% dari total bangunan gedung nantinya harus dialokasikan untuk pemerintah pusat. “Bank Jakarta pinjam tanah ke saya ya selama 50 tahun, saya kasih 50 tahun perjanjiannya. Nanti dibagi tiga ya, pemerintah Pusat dapat jatah 30% dari gedung itu,” ujar Purbaya. Ia juga menambahkan pesan penting kepada Gubernur, “Syaratnya adalah saya bilang ke Pak Gubernur, gedungnya bagus, jangan malu-maluin, biar saya masuk sana juga tenang.”

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi terkait lahan di Lot 1 SCBD yang sebelumnya direncanakan untuk pusat keuangan OJK, namun batal karena keterbatasan anggaran. Lahan tersebut telah dikembalikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak Oktober 2022 dan serah terima resmi dilakukan pada Januari 2023.

Kemenkeu kini meminjamkan lahan tersebut kepada Bank Jakarta selama 50 tahun untuk pembangunan gedung, dengan syarat 30% dari gedung harus dialokasikan untuk pemerintah pusat. OJK menyambut baik inisiatif ini dan keputusan peminjaman lahan ini disetujui oleh Menkeu setelah pengajuan dari Bank Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *