Tabel harga buyback emas Antam hari ini Rabu, 29 April 2026 & besaran pajaknya

Shoesmart.co.id, JAKARTA — Kabar terbaru datang dari pasar emas domestik. Harga buyback emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam dilaporkan mengalami penurunan signifikan sebesar Rp52.000 pada perdagangan hari ini, Rabu, 29 April 2026. Dengan koreksi ini, harga jual kembali emas Antam kini dibanderol di level Rp2.573.000 per gram.

Penurunan ini tentu menjadi perhatian bagi para investor dan pemilik emas Antam yang berencana melakukan transaksi buyback. Informasi harga terkini ini dapat diakses melalui laman resmi Logam Mulia, yang merupakan acuan utama bagi transaksi emas Antam.

Penting untuk diketahui bahwa emas Antam yang dapat dijual kembali merupakan produk yang memiliki sertifikat London Bullion Market Association (LBMA). Sertifikasi ini menegaskan pengakuan global terhadap kemurnian dan kualitas emas batangan ANTAM LM, sehingga harganya akan selalu mengikuti pergerakan harga emas dunia. Menariknya, harga jual kembali ini berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi, memberikan konsistensi bagi para pemilik emas.

Secara fundamental, buyback emas sendiri merujuk pada transaksi menjual kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan, kepada penjual atau entitas resmi. Meskipun harga buyback umumnya dipatok lebih rendah dari harga jual saat itu, peluang keuntungan tetap ada. Keuntungan ini dapat diraih apabila terdapat selisih yang substansial antara harga saat membeli dan harga saat menjual kembali, menjadikannya strategi investasi yang perlu diperhitungkan dengan cermat.

Selain faktor harga, aspek perpajakan juga turut memengaruhi total hasil bersih dari transaksi buyback. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Perlu dicatat bahwa PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.

Seiring dengan perkembangan regulasi, pemerintah juga telah menyesuaikan ketentuan kelengkapan dokumen identitas. Mengacu pada PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini telah resmi berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, bagi setiap pelanggan yang hendak bertransaksi, penting sekali untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, demi kelancaran proses transaksi.

Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret mengenai simulasi perhitungan buyback, berikut adalah tabel taksiran hasil bersih dari penjualan kembali emas Antam di Galeri Resmi Antam Logam Mulia pada hari ini, Rabu, 29 April 2026:

Berat (gram) Taksiran Buyback PPh 22 (0,25%) Meterai Perkiraan Hasil Bersih
0,5 Rp1.286.500 Rp1.286.500
1 Rp2.573.000 Rp2.573.000
2 Rp5.146.000 Rp5.146.000
5 Rp12.865.000 Rp32.162 Rp10.000 Rp12.822.838
10 Rp25.730.000 Rp64.325 Rp10.000 Rp25.655.675
50 Rp128.650.000 Rp321.625 Rp10.000 Rp128.318.375
100 Rp257.300.000 Rp643.250 Rp10.000 Rp256.646.750
500 Rp1.286.500.000 Rp3.216.250 Rp10.000 Rp1.283.273.750
1.000 Rp2.573.000.000 Rp6.432.500 Rp10.000 Rp2.566.557.500

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *