Shoesmart.co.id, JAKARTA – PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) memberikan klarifikasi terkait isu dugaan rekayasa dalam akuisisi 51% sahamnya pada era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, yang dikaitkan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat krisis moneter 1998.
Dalam pengumuman resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (20/8/2025), yang ditandatangani Corporate Secretary I Ketut Alam Wangsawijaya, manajemen BCA membantah tegas informasi yang menyatakan pembelian 51% saham BCA senilai sekitar Rp5 triliun melanggar hukum, karena nilai pasar perusahaan kala itu disebut-sebut mencapai Rp117 triliun. Manajemen BCA menegaskan bahwa angka Rp117 triliun tersebut merupakan nilai aset BCA, bukan nilai pasarnya. Nilai pasar perusahaan, dijelaskan lebih lanjut, dihitung berdasarkan harga saham di bursa efek dikalikan dengan jumlah total saham yang beredar.
BCA menjelaskan bahwa pada saat strategic private placement dilakukan, valuasi perusahaan didasarkan pada harga saham rata-rata di Bursa Efek Indonesia, yang sekitar Rp10 triliun. Angka inilah yang menjadi acuan dalam transaksi tersebut, bukan angka Rp117 triliun yang keliru diinterpretasikan. Proses tender yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dikatakan berlangsung transparan dan akuntabel. “Dengan demikian, nilai akuisisi 51% saham oleh konsorsium FarIndo yang memenangkan tender merupakan cerminan kondisi pasar saat itu,” tegas BCA.
Selain isu akuisisi, BCA juga membantah informasi yang menyebutkan adanya utang kepada negara senilai Rp60 triliun yang diangsur Rp7 triliun per tahun. BCA menyatakan bahwa angka tersebut merupakan nilai aset obligasi pemerintah yang dimiliki BCA, dan seluruhnya telah dilunasi pada tahun 2009 sesuai regulasi yang berlaku.
Saham BBCA Anjlok di Tengah Isu Akuisisi
Sementara itu, pada perdagangan Selasa (19/8/2025), saham BBCA mengalami penurunan signifikan dibandingkan saham bank besar lainnya seperti BBRI, BMRI, dan BBNI. Saham BBCA anjlok 2,30% hingga mencapai Rp8.500 per saham. Penurunan ini diikuti oleh BBRI (turun 1,94% ke Rp4.040), BMRI (turun 1,03% ke Rp4.800), dan BBNI (turun 0,92% ke Rp4.330).
Investment Analyst Ekky Topan berpendapat bahwa penurunan saham BBCA lebih dipengaruhi oleh sentimen negatif yang beredar, terutama isu pengambilalihan 51% saham oleh pemerintah dan sorotan publik terkait kasus penyebutan rekening pribadi artis tanpa izin. Ekky menekankan bahwa isu-isu ini menimbulkan kekhawatiran jangka pendek di pasar, meskipun tidak secara langsung berkaitan dengan operasional inti BCA.
Ekky menambahkan bahwa fundamental BCA tetap solid. Laba bersih bank per Juli 2025 tercatat Rp4,8 triliun (turun 2% YoY), sedangkan total laba bersih tumbuh 11% (YoY) menjadi Rp34,7 triliun, hampir mencapai 60% dari target konsensus tahun 2025. Oleh karena itu, menurutnya, pelemahan harga saham BBCA lebih mencerminkan reaksi pasar terhadap isu eksternal daripada pelemahan fundamental. Ia menilai koreksi ini bersifat jangka pendek dan peluang beli terbuka bagi investor jika arus dana asing kembali stabil dan sentimen negatif mereda, dengan tetap memperhatikan potensi sensitivitas pasar terhadap isu reputasi dan kebijakan pemerintah.
Ringkasan
BCA secara resmi membantah tuduhan rekayasa dalam akuisisi 51% sahamnya pada era Megawati. BCA menjelaskan bahwa valuasi perusahaan saat itu berdasarkan harga saham rata-rata di BEI sekitar Rp10 triliun, bukan nilai aset Rp117 triliun. Proses tender yang dilakukan BPPN dinyatakan transparan dan akuntabel.
BCA juga membantah adanya utang Rp60 triliun kepada negara, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan nilai aset obligasi pemerintah yang telah dilunasi pada 2009. Meskipun saham BBCA anjlok karena sentimen negatif terkait isu akuisisi dan kasus lain, analis menilai fundamental BCA tetap solid dan koreksi harga saham bersifat jangka pendek.