Shoesmart.co.id, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengambil langkah signifikan untuk meningkatkan transparansi pasar modal Indonesia dengan merilis informasi kepemilikan saham emiten di atas 1%. Inisiatif ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan investor dan meningkatkan kredibilitas pasar modal.
Langkah ini sejalan dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/KDK.04/2026, yang menunjuk KSEI dan BEI sebagai penyedia data kepemilikan saham perusahaan terbuka kepada publik. Sesuai dengan keputusan tersebut, informasi mengenai kepemilikan saham di atas 1% akan disediakan oleh KSEI dan dipublikasikan setiap bulan melalui situs web BEI.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa penyajian informasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat. Dengan struktur penyajian yang terstruktur, investor dan pemangku kepentingan diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih transparan mengenai struktur kepemilikan saham perusahaan.
Sebagai bagian dari reformasi yang lebih luas untuk memperkuat transparansi dan tata kelola pasar modal Indonesia, BEI dan KSEI berkomitmen untuk terus meningkatkan standar keterbukaan informasi sesuai dengan praktik terbaik global (Global Best Practice). Hal ini termasuk memperdalam kualitas data pasar dan memastikan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
“Dengan tersedianya informasi kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1%, diharapkan investor dapat memperoleh referensi yang lebih akurat dalam proses pengambilan keputusan investasi, sekaligus memperkuat kepercayaan, integritas, dan kredibilitas pasar modal Indonesia,” ujar Kautsar.
Proposal yang Disampaikan ke MSCI
Rilis daftar konsentrasi pemegang saham ini merupakan poin keempat dari proposal yang diajukan BEI-KSEI kepada Morgan Stanley Capital International (MSCI). Proposal ini mencakup beberapa poin penting, antara lain pembukaan data pemegang saham di atas 1%, penyediaan data tipe investor yang lebih rinci (granular), penyesuaian peraturan free float dari 7,5% menjadi 15%, dan rilis data daftar pemegang saham di atas 1% yang kini dapat diakses publik melalui situs web resmi BEI.
Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa data tersebut disediakan oleh KSEI dan dipublikasikan melalui situs web IDX. “Data tersebut disediakan oleh KSEI dan dipublikasikan melalui website IDX,” kata Jeffrey Hendrik di Gedung BEI, Selasa (3/3/2026).
BEI juga terus berkoordinasi secara intensif dengan OJK terkait metodologi dan SVP (Standard Value and Premium). Jeffrey berharap agar implementasi ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan dapat disampaikan pada minggu pertama atau kedua bulan Maret.
Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menambahkan bahwa keputusan OJK tersebut menuntut format khusus untuk perilisan data kepemilikan saham 1%, termasuk penggabungan kepemilikan dalam bentuk script dan scriptless. Saat ini, KSEI memiliki data scriptless, sementara data script diperoleh dari Biro Administrasi Efek (BAE).
“Data itu sudah tersedia saat ini dan akan dipublikasikan. Jadi kalau tadinya di Bursa itu pengumumannya di atas 5%, sekarang pengumumannya adalah pemegang saham di atas 1%,” jelas Samsul.
Terkait dengan granularitas tipe investor, KSEI telah bekerja sama dengan seluruh pelaku dan partisipan pasar untuk memperbarui 97% data tipe investor untuk kategori korporasi dan lainnya (corporate and others), serta 93% untuk total investor institusi. KSEI menargetkan ketersediaan data tersebut per akhir Maret 2026 dan diharapkan dapat disediakan pada awal April 2026.
Langkah Maju yang Membutuhkan Pengawasan Ketat
Pengamat Pasar Modal, Reydi Octa, menilai pembukaan data kepemilikan di atas 1% oleh KSEI sebagai langkah maju yang positif. Hal ini menandakan keseriusan otoritas dalam memperbaiki transparansi struktur kepemilikan, terutama di tengah sorotan terhadap konsentrasi saham dan praktik saham gorengan.
“Data ini membantu investor membaca siapa pemain besarnya, apakah kepemilikan tersebar organik atau terlalu terkonsentrasi,” ungkap Reydi.
Namun, Reydi mengingatkan bahwa transparansi data saja tidak cukup. Pengawasan dan penegakan hukum yang tegas tetap krusial. “Tanpa penindakan yang tegas terhadap manipulasi harga, insider trading, atau nominee tersembunyi, data 1% hanya sekedar jadi informasi saja,” tegasnya.
Ke depan, SRO (Self-Regulatory Organization) perlu memastikan konsistensi penerapan minimum free float dan daftar konsentrasi pemegang saham, serta penegakan hukum yang cepat dan terbuka agar memberikan efek jera. Reydi berharap langkah-langkah ini dapat memulihkan reputasi Bursa Efek Indonesia di mata investor asing. Kunci utamanya terletak pada penegakan hukum yang efektif, sehingga aturan yang dibuat tidak hanya bersifat normatif.
Analis Pasar Modal sekaligus Founder Republik Investor, Hendra Wardana, menambahkan bahwa rilis data tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat transparansi struktur pemegang saham di pasar modal Indonesia. Dalam konteks ekonomi, keterbukaan informasi sangat penting karena pasar yang sehat adalah pasar dengan minim asimetri informasi.
“Ketika investor memiliki akses yang lebih luas terhadap data kepemilikan, maka proses pembentukan harga saham akan menjadi lebih wajar, rasional, dan efisien,” jelas Hendra.
Hendra mengapresiasi langkah ini sebagai sinyal bahwa otoritas pasar ingin memperbaiki kualitas tata kelola dan menjawab perhatian investor global terhadap isu transparansi. Dengan data pemegang saham di atas 1% yang dapat diakses publik, pelaku pasar kini dapat membaca peta kekuatan pemilik saham secara lebih detail, termasuk konsentrasi kepemilikan, potensi pengendali, dan arah kebijakan korporasi ke depan.
“Dari sisi kepercayaan pasar, ini menjadi fondasi penting untuk meningkatkan kredibilitas bursa di mata investor institusi maupun investor asing,” kata Hendra.
Akurasi Data Harus Tinggi dan Berkelanjutan
Hendra menekankan bahwa pembukaan data saja tidak cukup untuk memastikan reformasi pasar modal berjalan optimal. Transparansi harus didukung oleh kualitas dan akurasi data yang tinggi. Otoritas perlu memastikan tidak ada praktik penggunaan nominee yang menyamarkan kepemilikan sebenarnya, karena hal tersebut dapat mengaburkan struktur kontrol dan berpotensi menciptakan distorsi pasar.
Selain itu, penguatan sistem identifikasi investor, pengawasan terhadap transaksi afiliasi, serta konsistensi penegakan aturan keterbukaan informasi menjadi faktor kunci agar reformasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi substantif. SRO dan regulator juga perlu memperhatikan aspek tata kelola emiten, perlindungan investor ritel, serta peningkatan likuiditas dan free float yang sehat.
Hendra mengingatkan bahwa reformasi pasar modal tidak berhenti pada transparansi kepemilikan, melainkan mencakup integritas perdagangan, pengawasan terhadap manipulasi harga, serta peningkatan literasi keuangan masyarakat. “Jika semua elemen ini berjalan selaras, maka kepercayaan pasar akan meningkat, arus dana asing dapat kembali stabil, dan pasar modal Indonesia akan menjadi lebih kompetitif di tingkat regional maupun global,” pungkasnya.
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah merilis informasi kepemilikan saham emiten di atas 1% sebagai upaya meningkatkan transparansi pasar modal. Langkah ini sejalan dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan kredibilitas pasar. Informasi ini dipublikasikan setiap bulan melalui situs web BEI dan merupakan bagian dari proposal yang diajukan kepada Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Pengamat pasar modal menilai pembukaan data ini sebagai langkah positif, tetapi menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap manipulasi harga dan praktik tersembunyi. Akurasi data dan konsistensi penerapan aturan keterbukaan informasi juga menjadi kunci keberhasilan reformasi pasar modal. Transparansi harus didukung oleh kualitas data yang tinggi dan pengawasan terhadap transaksi afiliasi.