JAKARTA, Shoesmart.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis bahwa proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang tengah berlangsung akan membawa sederet manfaat signifikan. Manfaat tersebut meliputi peningkatan transparansi dan daya tarik bagi perusahaan yang ingin melakukan Initial Public Offering (IPO).
Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner OJK yang menggantikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, menegaskan bahwa demutualisasi adalah sebuah keniscayaan dan telah menjadi standar umum di bursa efek global.
“Hampir semua bursa besar dan modern sedang menuju atau bahkan telah menyelesaikan proses demutualisasi. Meskipun tidak selalu harus diikuti dengan IPO di tahap awal, demutualisasi ini merupakan tren yang perlu kita adopsi,” ujar Hasan saat ditemui di Komplek Bank Indonesia, Selasa (3/3/2026).
Hasan menambahkan, dengan adanya kepemilikan dari pihak di luar anggota bursa, potensi conflict of interest dapat diminimalkan. Lebih lanjut, ia meyakini bahwa akses pendanaan akan menjadi lebih terbuka.
“Nilai saham bursa saat ini sudah cukup tinggi. Dulu, bursa mungkin kesulitan mencari cara lain untuk mendapatkan pendanaan modal baru. Pendanaan ini sangat penting untuk mendukung agenda pengembangan dan pemenuhan infrastruktur yang dibutuhkan guna mengantisipasi perkembangan usaha di masa depan,” jelasnya.
Kehadiran pemilik baru diharapkan dapat menyuntikkan dana segar ke kas bursa. OJK berharap, dengan tambahan modal ini, BEI akan memiliki kapasitas pendanaan yang lebih besar untuk meningkatkan infrastruktur, mengembangkan produk dan layanan, serta mengalokasikan sebagian dana untuk program literasi dan edukasi yang bertujuan menarik investor baru.
Dari sisi suplai, Hasan melihat bahwa pemilik baru yang berperan sebagai strategic partner dapat memberikan pengaruh positif bagi BEI dalam menarik lebih banyak perusahaan untuk go public.
“Kami berharap BEI memiliki pengaruh untuk menghadirkan IPO-IPO baru yang tidak hanya fokus pada kuantitas, tetapi juga berkualitas dan dinantikan oleh investor,” tegasnya.
Hingga awal Maret 2026, belum ada satu pun emiten yang melakukan IPO. Menurut Hasan, hal ini bukan disebabkan oleh emiten yang menunggu penyesuaian ketentuan free float yang saat ini sedang dalam proses finalisasi.
Alasannya, ketentuan free float baru akan berlaku efektif setelah revisi Peraturan I-A disahkan. Hasan menjelaskan bahwa penundaan IPO di awal tahun ini lebih disebabkan oleh pelaku usaha yang sedang dalam proses transisi laporan keuangan tahun buku 2025 ke 2026.
Hasan berharap reformasi pasar modal di masa depan akan semakin menarik minat emiten untuk melakukan IPO, sehingga target 50 emiten di tahun 2026 dapat tercapai.
“Apalagi jika kita sudah menunjukkan komitmen untuk memodernisasi bursa melalui proses awal demutualisasi. Tentu akan ada komitmen dan tuntutan kepada bursa untuk lebih mengembangkan kegiatan usahanya,” pungkasnya.
Ringkasan
OJK optimis demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meningkatkan transparansi dan daya tarik bagi perusahaan untuk melakukan IPO. Proses ini dinilai sebagai keniscayaan dan standar umum di bursa efek global, meminimalkan potensi conflict of interest, dan membuka akses pendanaan yang lebih terbuka.
Dengan adanya pemilik baru, BEI diharapkan mendapatkan suntikan dana segar untuk meningkatkan infrastruktur, mengembangkan produk dan layanan, serta menarik lebih banyak perusahaan untuk go public. OJK berharap reformasi pasar modal akan menarik minat emiten untuk IPO, sehingga target 50 emiten di tahun 2026 dapat tercapai.