JAKARTA, Shoesmart.co.id — Bursa Efek Indonesia (BEI) menyoroti masih adanya ratusan emiten yang belum memenuhi ketentuan minimal free float saham sebesar 15%. Kondisi ini diyakini berpotensi meningkatkan pasokan saham di pasar modal dalam beberapa tahun ke depan.
Data BEI per 31 Maret 2026 menunjukkan, 667 emiten telah memenuhi persyaratan free float. Sementara itu, 281 emiten lainnya masih diberi waktu transisi untuk menyesuaikan diri dengan aturan tersebut.
Herditya Wicaksana, Head of Research MNC Sekuritas, menjelaskan bahwa penyesuaian free float ini berpotensi memperbesar suplai saham di pasar, terutama pada saham-saham dengan kapitalisasi besar (large cap).
Baca Juga: BEI Catat 10 Bank Papan Utama Belum Penuhi Free Float, Ada BNGA, BDMN hingga BRIS
“Penutupan kesenjangan free float pada saham-saham large cap berpotensi meningkatkan suplai saham secara signifikan pada periode 2027-2029,” ujar Herditya pada Jumat (8/5/2026).
Lebih lanjut, Herditya menyebutkan bahwa rights issue dan secondary placement menjadi opsi aksi korporasi yang paling umum digunakan emiten untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Baca Juga: BEI Umumkan Status Pemenuhan Free Float, Cek Nasib Emiten-Emiten Prajogo Pangestu
“Sementara itu, opsi go private kemungkinan akan menjadi pilihan terakhir bagi emiten yang tidak ingin mengalami dilusi,” imbuhnya.
Sebagai informasi, BEI telah menetapkan bahwa perusahaan tercatat dengan kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun dan free float di bawah 12,5% per 31 Maret 2026 wajib memenuhi free float minimal 12,5% pada 31 Maret 2027 dan meningkat menjadi 15% pada 31 Maret 2028.
Baca Juga: BEI Rilis Ratusan Emiten yang Belum Penuhi Free Float, Ada BRIS, HMSP hingga ADMR
Sementara itu, emiten dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun diberikan waktu lebih panjang, yaitu hingga 31 Maret 2029, untuk memenuhi ketentuan free float minimal 15%.
Ketentuan khusus juga berlaku bagi emiten yang posisi free float-nya saat ini berada di antara 12,5% hingga di bawah 15%. Mereka wajib langsung memenuhi ketentuan free float 15% pada tahun 2027.
MNC Sekuritas merekomendasikan agar investor mencermati sejumlah saham big cap terkait pemenuhan ketentuan free float ini. Contohnya, saham PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) yang masih memiliki free float sebesar 12,3%, PT Chandra Asri Pacific Tbk. (TPIA) sebesar 10,6%, dan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) sebesar 11%.
Selain itu, PT Global Mediacom Tbk. (DNET) tercatat memiliki free float sebesar 6,2%, PT Bank Permata Tbk. (BNLI) sebesar 10%, PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) sebesar 9,3%, dan PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) sebesar 7,5%.
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, menjelaskan bahwa ketentuan ini mengacu pada perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A dan Peraturan I-V terkait pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas.
“Setiap perusahaan tercatat wajib memenuhi jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 15% dari jumlah saham tercatat untuk papan utama dan pengembangan,” ujar Fahmi dalam keterangannya.
Fahmi menambahkan, khusus perusahaan tercatat di papan akselerasi, kewajiban free float minimum ditetapkan sebesar 7,5% dari total saham tercatat.
Di sisi lain, Sekretaris Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Welly Salam, berpendapat bahwa penerapan aturan free float secara bertahap memberikan ruang yang cukup bagi emiten untuk melakukan penyesuaian.
“Menurut AEI, waktu yang diberikan sudah cukup dan tidak terlalu sempit karena peningkatan free float adalah hal yang positif bagi peningkatan pasar modal Indonesia, baik dari sisi kapitalisasi pasar maupun likuiditas,” katanya kepada Bisnis belum lama ini.
Namun demikian, Welly mengakui bahwa sejumlah tantangan masih membayangi emiten untuk memenuhi ketentuan tersebut, mulai dari kondisi ekonomi hingga volatilitas pasar.
“Kendala utama emiten dalam mengerek free float antara lain kondisi ekonomi yang kurang baik saat ini, situasi geopolitik yang memanas, dan volatilitas pasar yang tinggi. Hal itu membuat investor banyak yang wait and see,” pungkasnya.
Senada dengan itu, Head of Research KISI Sekuritas, Muhammad Wafi, menilai bahwa salah satu tantangan dari penerapan kebijakan baru ini adalah ketatnya likuiditas dalam negeri, sehingga daya serap relatif terbatas. Apalagi di tengah kondisi pasar yang lesu, kebijakan ini berpotensi memberikan tekanan jangka pendek.
Meskipun demikian, penerapan aturan dengan jangka waktu 2027—2029 dinilai dapat mencegah terjadinya liquidity crunch dan memungkinkan penyerapan pasar terjadi secara bertahap, seiring membaiknya kondisi makroekonomi ke depan.
“Kebijakan ini efektif dan mempermudah emiten. Skema bertahap mencegah dumping ke pasar reguler, memberikan waktu bagi emiten untuk mengeksekusi aksi korporasi dan mencari pembeli strategis,” tegasnya.
Artinya, dalam jangka pendek, Wafi menilai kebijakan ini berpotensi memicu tekanan harga akibat oversupply dari saham baru. Akan tetapi, tenggat waktu yang diberikan BEI kepada emiten dinilai mampu menjadi mitigasi risiko penurunan yang lebih dalam.
Sementara itu, dalam jangka panjang, hal ini dinilai memberikan sentimen positif bagi pasar modal. Pasalnya, peningkatan free float diyakini akan turut meningkatkan likuiditas pasar dan memperbesar peluang masuknya aliran dana asing ke Indonesia.
______
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyoroti ratusan emiten yang belum memenuhi ketentuan minimal free float saham 15%, berpotensi meningkatkan suplai saham di pasar. Data menunjukkan 667 emiten telah memenuhi syarat, sementara 281 lainnya masih dalam masa transisi. Penyesuaian ini, terutama pada saham large cap, diperkirakan dapat signifikan meningkatkan pasokan saham antara 2027-2029.
Emiten umumnya menggunakan rights issue dan secondary placement untuk memenuhi aturan tersebut, dengan opsi go private sebagai pilihan terakhir. BEI memberikan tenggat waktu berbeda berdasarkan kapitalisasi pasar, di mana emiten dengan kapitalisasi di atas Rp5 triliun harus mencapai 15% pada 2028, sementara yang di bawah Rp5 triliun hingga 2029. Meskipun berpotensi menimbulkan tekanan harga jangka pendek karena oversupply, kebijakan ini dinilai positif dalam jangka panjang karena meningkatkan likuiditas pasar dan menarik dana asing.