Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas mengumumkan sedang memperketat pengawasan terhadap salah satu platform pinjaman daring (pindar), yakni PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Langkah ini diambil menyusul adanya indikasi masalah serius yang melibatkan perusahaan tersebut.
Pernyataan penting ini disampaikan langsung oleh Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dalam Konferensi Pers daring RDK September pada Kamis (9/10/2025). Ia menjelaskan bahwa fokus pengawasan adalah “permasalahan kesulitan penarikan dana oleh lender,” sebuah isu krusial yang kini membayangi operasional PT DSI.
Sebagai bagian dari respons cepat, OJK telah memanggil jajaran pengurus dan pemegang saham Dana Syariah Indonesia. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta penjelasan mendalam mengenai akar masalah yang terjadi, serta menuntut adanya upaya konkret dan solusi berkelanjutan guna menjamin kelangsungan usaha perusahaan dan melindungi kepentingan para pemberi dana.
: Ada 4 Leasing dan 9 Pinjol Masih Cekak Modal per Agustus 2025
Agusman menegaskan bahwa OJK tidak akan ragu untuk mengambil “langkah-langkah penegakan kepatuhan” yang diperlukan. Pihaknya juga akan “berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” termasuk “melakukan penilaian kembali pihak utama atau PKPU” untuk memastikan semua pihak bertanggung jawab atas permasalahan yang ada.
Sorotan terhadap masalah ini semakin diperkuat oleh keluhan para lender di media sosial. Melalui laman Instagram resmi @danasyariahid, ratusan komentar membanjiri unggahan tertanggal 10 Agustus 2025, yang mayoritas berisi keluhan serupa mengenai proses penarikan dana atau withdrawal (WD) yang tak kunjung cair dan masuk ke rekening pribadi mereka.
Menanggapi situasi ini, Manajemen PT Dana Syariah Indonesia akhirnya merilis pengumuman terbaru. Dalam unggahan tiga hari lalu, perusahaan menginformasikan bahwa seluruh layanan Danasyariah untuk sementara waktu akan dialihkan secara online, berlaku mulai periode 6 Oktober hingga 10 Oktober 2025.
Pihak Manajemen PT Dana Syariah Indonesia menjelaskan dalam pengumumannya, yang dikutip pada Kamis (9/10/2025), bahwa langkah ini diambil “dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi seluruh layanan bagi Pemberi Dana dan Penerima Dana.” Konsekuensinya, Danasyariah menegaskan bahwa “kunjungan langsung belum dapat dilayani sementara waktu hingga pemberitahuan lebih lanjut.” Informasi serupa juga dapat ditemukan pada laman resmi perusahaan, danasyariah.id, menandakan kebijakan ini diterapkan secara menyeluruh.
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap PT Dana Syariah Indonesia (DSI) karena adanya indikasi permasalahan penarikan dana oleh lender. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan telah memanggil pengurus dan pemegang saham DSI untuk meminta penjelasan dan solusi atas masalah tersebut.
OJK menegaskan akan mengambil langkah penegakan kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika diperlukan, termasuk melakukan penilaian kembali pihak utama. Lender DSI telah menyampaikan keluhan di media sosial terkait kesulitan penarikan dana. Manajemen DSI mengumumkan pengalihan seluruh layanan secara online sementara waktu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan.