Shoesmart.co.id JAKARTA – PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. (WEGE), anak usaha dari raksasa konstruksi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), tengah menghadapi tantangan hukum serius. Perusahaan ini telah digugat dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kabar mengenai gugatan PKPU Wika Gedung ini terungkap melalui keterbukaan informasi yang dilaporkan perseroan pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Proses hukum tersebut secara resmi dilayangkan pada Selasa, 7 Oktober 2025, dengan total empat pendaftaran perkara yang berbeda.
Empat gugatan terpisah ini telah didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, masing-masing dengan nomor registrasi dan pemohon yang berbeda. Perkara pertama dengan nomor 307/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst diajukan oleh PT Maha Akbar Sejahtera, Edo Fenando Putra, dan PT Shimizu Global Indonesia. Selanjutnya, perkara kedua bernomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst diajukan oleh PT Mitra Selaras Hutama Energi dan CV Sinar Abadi Mandiri.
Tidak hanya itu, gugatan ketiga tercatat dengan nomor registrasi 309/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, diajukan oleh PT Dikara Guna Raksa. Melengkapi daftar, perkara keempat dengan nomor 310/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dilayangkan oleh PT Sirius Digital Solusindo, menegaskan adanya beberapa pihak yang menuntut kewajiban pembayaran dari Wika Gedung.
Menanggapi situasi ini, manajemen Wika Gedung (WEGE) menyatakan bahwa hingga surat pemberitahuan keterbukaan informasi diterbitkan, perseroan belum menerima pemberitahuan resmi atau relaas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah menerima relaas tersebut, perseroan berkomitmen untuk segera melakukan verifikasi mendalam atas nilai serta dasar klaim yang diajukan. Langkah ini menjadi persiapan sebelum memberikan tanggapan resmi di dalam forum hukum yang sesuai.
Lebih lanjut, manajemen WEGE menegaskan bahwa gugatan PKPU yang tengah dihadapi untuk saat ini belum memiliki dampak langsung terhadap kegiatan operasional perusahaan. Mereka juga memastikan bahwa kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan, tetap terkendali dan belum terpengaruh secara signifikan.
Sebagai informasi tambahan, Wika Gedung (WEGE) merupakan anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), di mana WIKA memiliki kepemilikan saham sebesar 69,30%. Di lantai bursa, saham WEGE pada perdagangan Jumat (10/10) ditutup terkoreksi 4,17% ke level Rp69 per saham, melanjutkan tren penurunan 2,82% dalam sepekan terakhir.
Situasi ini terjadi di tengah bayang-bayang kesulitan yang juga menimpa induknya. Saham WIKA sendiri telah disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 18 Februari 2025. Sanksi ini dikenakan akibat penundaan pembayaran pelunasan dan pokok obligasi serta sukuk yang menjadi kewajiban perusahaan, menambah daftar tantangan yang dihadapi grup konstruksi BUMN ini.