KONTAN,CO.ID – JAKARTA. Lanskap aset kripto global mengalami pergeseran signifikan seiring dengan penandatanganan Genius Act oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada 18 Juli 2025. Undang-undang ini dirancang secara khusus untuk mengatur aset kripto, dengan fokus utama pada stablecoin, dalam upaya strategis AS untuk memperkuat kembali dominasi dolar AS di tengah dinamika geopolitik global.
Rudiyanto, Direktur PT Panin Asset Management, menyoroti bahwa regulasi ini merupakan langkah tegas dari pemerintahan Trump untuk merebut kembali kekuatan dolar AS. “Dengan undang-undang ini, Trump ingin menarik kembali kekuatan dolar melalui pengaturan stablecoin,” ungkap Rudiyanto dalam siaran Market Update Agustus 2025 Panin AM, Rabu (6/8/2025).
Adanya Genius Act membawa tiga pilar utama regulasi yang secara fundamental mengubah cara kerja stablecoin. Pertama, undang-undang ini mewajibkan penerbit stablecoin untuk secara transparan membuktikan bahwa setiap koin benar-benar dijamin dengan nilai satu dolar. Bukti ini tidak hanya harus ada, tetapi juga wajib dilaporkan secara rutin kepada pemerintah AS, termasuk publikasi komposisi cadangan mereka setiap bulan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan dan akuntabilitas dalam ekosistem stablecoin.
Kedua, Genius Act juga memperketat aturan terkait perpindahan atau transfer stablecoin. Rudiyanto menjelaskan, salah satu keunggulan aset kripto dibandingkan mata uang konvensional adalah kemampuannya mentransfer dana ke mana pun dan kapan pun dengan cepat. Namun, melalui undang-undang baru ini, setiap transaksi stablecoin kini harus dilaporkan kepada otoritas terkait, seperti The Federal Reserve (The Fed) dan Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN). Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan mencegah penyalahgunaan dalam transfer dana digital.
Trump Perintahkan untuk Selidiki Kasus Debanking terhadap Industri Kripto
Ketiga, undang-undang ini mengatur instrumen penjamin stablecoin. Setiap penerbit stablecoin kini diwajibkan untuk menjaminkan cadangannya dalam bentuk surat utang negara AS atau US Treasury. Kebijakan ini memiliki implikasi ekonomi yang luas, terutama di tengah situasi di mana negara-negara seperti Tiongkok dan Jepang mulai mengurangi kepemilikan obligasi AS. Rudiyanto menambahkan, “Nah, dengan seperti ini akan mendorong adanya pembeli-pembeli baru terhadap obligasi pemerintah AS.” Ini merupakan langkah cerdas untuk meningkatkan permintaan terhadap US Treasury, sekaligus memperkuat fondasi keuangan AS melalui pasar kripto.
Konsumen Kripto Tembus 15,85 Juta, Transaksi Juni 2025 Capai Rp 32,31 Triliun
Ringkasan
Presiden AS Donald Trump menandatangani Genius Act pada 18 Juli 2025, sebuah undang-undang yang mengatur aset kripto, khususnya stablecoin, dengan tujuan memperkuat kembali dominasi dolar AS. Regulasi ini mewajibkan penerbit stablecoin untuk membuktikan jaminan satu dolar secara transparan dan melaporkan komposisi cadangan bulanan mereka kepada pemerintah AS.
Genius Act juga memperketat aturan transfer stablecoin, mewajibkan pelaporan setiap transaksi kepada otoritas terkait. Lebih lanjut, undang-undang ini mengatur instrumen penjamin stablecoin, mengharuskan penerbit untuk menjaminkan cadangan dalam bentuk surat utang negara AS (US Treasury), yang diharapkan dapat meningkatkan permintaan terhadap obligasi pemerintah AS.