Bank Indonesia (BI) secara tegas menggarisbawahi pentingnya akselerasi digitalisasi pembayaran di Indonesia, yang harus diimbangi dengan penguatan fundamental struktur industri sistem pembayaran. Penegasan ini bukan sekadar pernyataan, melainkan inti dari upaya reformasi pengaturan industri yang tiada henti didorong oleh BI, demi menciptakan ekosistem pembayaran yang semakin andal, aman, dan berdaya tahan.
Komitmen strategis ini diperkuat dalam acara Diseminasi Kebijakan Reformasi Pengaturan Industri Sistem Pembayaran yang baru-baru ini diselenggarakan di Bank Indonesia, Jakarta. Acara tersebut dihadiri oleh lebih dari 200 pimpinan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP) dan Penyelenggara Penunjang, menunjukkan keseriusan dan kolaborasi lintas sektor.
Reformasi krusial ini, menurut Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, diwujudkan melalui penerapan TIKMI, sebuah akronim yang mewakili Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur Teknologi Informasi. TIKMI bukan hanya sekadar inisiatif, melainkan pilar penting dari implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 yang dirancang khusus untuk memperkokoh kinerja industri sistem pembayaran nasional. Perry Warjiyo menegaskan, “Langkah ini juga merupakan komitmen Bank Indonesia dalam menjalankan mandat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).
Inisiatif reformasi ini dinilai sangat vital untuk membangun sistem pembayaran yang lebih konsolidatif dan berdaya tahan. Sebuah fondasi yang kokoh dianggap fundamental untuk menopang pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang tidak hanya cepat, tetapi juga aman dan berkelanjutan. Berkat berbagai inisiatif digitalisasi dalam BSPI 2025 sebelumnya, terlihat lonjakan signifikan dalam transaksi digital. BI bahkan memproyeksikan volume transaksi digital nasional akan melonjak tajam, diperkirakan mencapai 147,3 miliar transaksi pada tahun 2030.
Peningkatan luar biasa ini, seperti yang dijelaskan Perry, didorong oleh semakin meluasnya penggunaan QRIS, BI-FAST, dan SNAP, ditambah dengan penguatan digitalisasi transaksi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Namun, akselerasi dan lonjakan transaksi tersebut secara bersamaan juga meningkatkan kompleksitas risiko, utamanya risiko operasional dan risiko siber. Oleh karena itu, BI menekankan bahwa penguatan struktur industri harus berjalan seiring dengan peningkatan kompetensi, manajemen risiko, dan infrastruktur teknologi informasi di semua pelaku industri pembayaran.
Menambahkan perspektif, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, menguraikan bahwa reformasi pengaturan ini mencakup penataan industri sistem pembayaran secara menyeluruh, sebuah aspek yang wajib menjadi perhatian serius bagi para pelaku usaha. Reformasi ini detail, mengatur penerapan TIKMI sebagai acuan utama penilaian kinerja PSP, penetapan klasifikasi PSP, penataan aktivitas usaha, hingga regulasi kepesertaan dalam infrastruktur sistem pembayaran ritel.
Lebih lanjut, Filianingsih menyatakan, “Reformasi pengaturan ini juga akan memperkuat pengawasan dan pemantauan terhadap aktivitas PSP, serta memastikan kerja sama yang baik antara PSP dengan pihak ketiga, khususnya Penyelenggara Penunjang.” Kebijakan ini tidak hanya itu, ia juga memberikan landasan hukum yang kokoh bagi penguatan infrastruktur sistem pembayaran, termasuk infrastruktur data, sekaligus memperkokoh kelembagaan guna mendukung inovasi digital ke depan.
Dalam proses perumusan kebijakannya, BI tidak bekerja sendiri. Mereka telah melakukan uji empiris secara cermat dengan melibatkan berbagai pelaku industri sistem pembayaran, langkah ini demi memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif dan berkelanjutan. BI juga menyediakan masa transisi yang memadai, memberikan ruang bagi seluruh pelaku industri untuk beradaptasi dengan ketentuan baru ini.
Melalui reformasi ini, BI mengajak seluruh PSP dan pemangku kepentingan untuk tidak henti-hentinya meningkatkan kapasitas, memperkuat sinergi, serta menjaga stabilitas sistem pembayaran nasional. Sebab, penguatan sistem pembayaran secara menyeluruh diyakini menjadi kunci fundamental dalam menopang transformasi ekonomi digital Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan, mewujudkan masa depan pembayaran yang lebih baik.
Ringkasan
Bank Indonesia (BI) mempercepat digitalisasi pembayaran dan memperkuat struktur industri sistem pembayaran melalui reformasi pengaturan. Inisiatif strategis ini diwujudkan dengan penerapan TIKMI (Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur Teknologi Informasi) sebagai pilar utama Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Langkah ini bertujuan memperkokoh kinerja industri dan menjalankan mandat Undang-Undang P2SK, demi membangun sistem pembayaran yang konsolidatif dan berdaya tahan.
Lonjakan transaksi digital, yang didorong oleh penggunaan QRIS dan BI-FAST, diperkirakan mencapai 147,3 miliar transaksi pada 2030, namun juga meningkatkan kompleksitas risiko operasional dan siber. Oleh karena itu, reformasi pengaturan mencakup penataan industri secara menyeluruh, penilaian kinerja PSP berdasarkan TIKMI, dan penguatan pengawasan. BI juga memastikan kerja sama yang baik dengan pihak ketiga, infrastruktur data, serta memberikan masa transisi yang memadai bagi pelaku industri untuk mendukung transformasi ekonomi digital Indonesia yang berkelanjutan.