Ringkasan Berita:
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa laporan dari Kemenkeu serta hasil cek data bersama BPKP menjadi pertimbangan kuat Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangkap Dadan Hindayana.
- Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN ditangkap di lokasi berbeda sejak Rabu subuh (3/6/2026), lalu resmi ditahan.
- Sehari sebelum ditahan, Dadan dan jajaran lainnya telah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto berdasarkan hasil evaluasi kinerja, dengan posisi Kepala BGN kini resmi digantikan.
Shoesmart.co.id – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 3 Juni 2026. Penangkapan dan penetapan tersangka ini tak lepas dari peran krusial Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang laporannya menjadi salah satu pintu masuk utama bagi Korps Adhyaksa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa laporan resmi dari kementeriannya menjadi pertimbangan kuat bagi Kejagung. Menurutnya, proses ini merupakan hasil kolaborasi dan pertukaran data antara berbagai lembaga pengawas negara. “Mungkin salah satu laporan juga dari kita asalnya kan. Bukan dari kita aja ya. BPKP memeriksa. Kejaksaan meriksa. Semuanya memeriksa, mengecek. Jadi kita tukar-tukar data lah kira-kira,” ujar Purbaya usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI. Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara adalah upaya bersama Kemenkeu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejagung.
Sebelum penahanan dan penetapan tersangka, Dadan Hindayana telah lebih dulu dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Purbaya menegaskan bahwa keputusan pencopotan ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Presiden Prabowo Subianto, yang didasarkan pada hasil evaluasi kinerja. “Ini keputusan Bapak Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja beliau kan. Kita nggak ikut campur,” tegas Purbaya, menyoroti independensi keputusan presiden dalam merombak jajaran kabinet.
Pada hari yang sama dengan penahanannya, Dadan Hindayana digiring keluar dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, mengenakan rompi tahanan yang mengindikasikan statusnya sebagai tersangka. Dengan tangan terborgol dan kepala tertunduk, ia langsung dimasukkan ke mobil tahanan Kejagung. Penangkapan Dadan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, dilakukan secara terpisah sejak Rabu dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB. Informasi dari sumber internal menyebutkan bahwa Sony Sanjaya sempat berupaya menghindari penjemputan dengan berada di luar Jakarta, memicu pengejaran hingga ke daerah Jawa Barat yang baru berakhir sekitar pukul 10.00 WIB.
Keputusan pencopotan pucuk pimpinan BGN ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, pada Selasa malam, 2 Juni 2026, sehari sebelum Dadan dkk. resmi ditahan. Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya setelah melakukan monitoring dan evaluasi kinerja kabinet selama hampir satu setengah tahun. Bersamaan dengan pengumuman pencopotan, Mensesneg juga mengumumkan pengganti mereka: Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, serta Agustina Arumsari dan Mayjen Eddy Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN yang baru.
Kejagung kemudian secara resmi menetapkan Dadan Hindayana, Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi), dan Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan) sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026, khususnya terkait jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa para tersangka menyalahgunakan wewenang secara sistematis. Program MBG yang seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan sekolah, justru diduga dimanipulasi dengan menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. “Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ungkap Syarief dalam konferensi pers, menambahkan bahwa verifikasi pada portal mitra BGN diatur atas “atensi dari tersangka” agar yayasan-yayasan tersebut tetap ditunjuk. Akibatnya, yayasan-yayasan terafiliasi ini menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap bulannya.
Selain manipulasi mitra SPPG, Syarief juga membeberkan intervensi para tersangka dalam pengadaan barang dan jasa di BGN. Mereka diduga memengaruhi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga Kerangka Acuan Kerja (KAK) penyusunan barang dan jasa tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan. Hal ini menyebabkan adanya praktik mark up harga pengadaan, yang berujung pada kerugian negara dan tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Syarief merinci beberapa dugaan perbuatan korupsi tersebut, termasuk pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci, yang kesemuanya tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur mark up harga.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.