Skandal Saham BEBS: Eks Direktur Mirae Asset Terlibat, Kerugian Rp 14,5 T!

JAKARTA, Shoesmart.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengusut dugaan manipulasi saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) yang melibatkan oknum karyawan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Nilai manipulasi saham yang terendus mencapai angka fantastis, yakni Rp 14,5 triliun.

Sebelumnya, tim gabungan OJK dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) yang berlokasi di kawasan SCBD pada Rabu, 4 Maret 2026. Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses investigasi yang tengah berlangsung.

Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, Penyidik Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, yang setingkat dengan Direktur Eksekutif, mengungkapkan bahwa dugaan praktik ilegal ini terjadi antara tahun 2020 hingga 2022. Akibatnya, harga saham BEBS di pasar reguler melonjak hingga 7.150%. Lonjakan harga yang tidak wajar ini menimbulkan kecurigaan dan mendorong OJK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Bolly juga menyebutkan bahwa kasus ini diduga melibatkan beneficial owner BEBS berinisial ASS, serta beberapa pihak internal dari manajemen PT MASI, termasuk MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking PT MASI. Keterlibatan pihak-pihak ini masih didalami oleh penyidik.

Baca Juga: Outlook Negatif Fitch Ratings Bebani Rupiah, Waspada Tembus Rp 17.000 per dolar AS

“OJK mencatat dugaan keuntungan ilegal dari aktivitas insider trading ini mencapai Rp 14,5 triliun. Sebagai langkah pengamanan, OJK telah membekukan sekitar 2 miliar saham yang diduga terkait dengan aktivitas terlarang tersebut,” ungkap Bolly pada Rabu, 4 Maret 2026.

Angka Rp 14,5 triliun tersebut diperoleh dari perhitungan berdasarkan asumsi 2 miliar saham BEBS dikalikan dengan harga saham tertinggi yang pernah dicapai, yaitu Rp 7.250 per saham. Sebelum akhirnya disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), saham BEBS diperdagangkan pada level Rp 5 per saham.

Penggeledahan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi atau fakta material. Tindakan ini melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Kasus ini bermula dari dugaan tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO). Selain itu, terdapat indikasi penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan realitas.

Lebih lanjut, penyidik OJK juga menemukan indikasi transaksi semu yang diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Transaksi semu ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik manipulasi yang sistematis.

“Transaksi ini berupa transaksi antara pihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka,” jelas Bolly.

Kantor Digeledah OJK dan Bareskrim, Mirae Asset Sekuritas: Operasional Tetap Normal

Dalam proses penanganan perkara ini, penyidik OJK telah memeriksa 25 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak. Saksi-saksi tersebut berasal dari PT MASI, BEBS, pihak perbankan, pihak nominee, serta pihak-pihak lain yang dianggap terkait dengan kasus ini. Pemeriksaan saksi bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menginvestigasi dugaan manipulasi saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) senilai Rp 14,5 triliun yang melibatkan oknum karyawan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI). Investigasi ini meliputi penggeledahan di kantor MASI dan pemeriksaan terhadap 25 saksi dari berbagai pihak, termasuk MASI, BEBS, perbankan, dan pihak-pihak lain yang terkait.

Kasus ini diduga melibatkan beneficial owner BEBS berinisial ASS dan mantan Direktur Investment Banking PT MASI berinisial MWK. Manipulasi ini diduga terjadi antara tahun 2020 hingga 2022, menyebabkan lonjakan harga saham BEBS yang tidak wajar hingga 7.150%. OJK telah membekukan sekitar 2 miliar saham yang diduga terkait dengan aktivitas terlarang ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *