JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengambil keputusan signifikan dengan menunda implementasi short selling hingga tahun depan. Langkah penundaan ini dilakukan atas arahan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menegaskan prinsip kehati-hatian dalam menjaga stabilitas pasar modal di Tanah Air.
Sebelumnya, BEI sempat menjadwalkan implementasi short selling akan dilaksanakan hingga tanggal 26 September 2025. Namun, dengan pertimbangan yang matang, pelaksanaan instrumen investasi ini kini harus menunggu setidaknya enam bulan ke depan dari jadwal tersebut, mendorong ekspektasi para pelaku pasar untuk kembali menyesuaikan strategi.
Pengamat Pasar Modal, Lanjar Nafi, menyoroti penundaan ini sebagai cerminan sikap konservatif dari regulator. Menurutnya, dari kacamata BEI dan OJK, prioritas utama adalah memastikan stabilitas pasar dan integritas sistem tetap terjaga. “Mungkin ada beberapa alasan, kesiapan ekosistem dan infrastruktur, edukasi, psikologi pasar dan tentu menghindari potensi ketidakstabilan di pasar,” terang Lanjar kepada Kontan pada Rabu (24/9/2025).
Lanjar menambahkan, jika penundaan ini murni didasari oleh belum matangnya infrastruktur dan kesiapan pelaku pasar, maka keputusan ini adalah langkah yang sangat tepat. Ia memperingatkan, memaksakan implementasi dengan sistem yang belum siap dapat berakibat fatal bagi kondisi pasar saham. Namun, ia juga berpandangan, apabila penundaan ini hanya didasari kekhawatiran semata, maka otoritas berpotensi melewatkan sebuah “kesempatan emas”. “Karena pasar yang bullish adalah kondisi yang bisa dibilang terbaik untuk menguji coba instrumen baru ini dengan risiko yang terkendali,” katanya.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, turut menjelaskan pertimbangan di balik keputusan ini. Ia mengungkapkan bahwa salah satu faktor utama adalah kondisi global yang masih diliputi ketidakpastian tinggi, yang berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap pasar saham domestik. Selain itu, Jeffrey juga menyoroti fakta bahwa sejumlah Anggota Bursa (AB) yang telah mengajukan izin pembiayaan short selling masih dalam tahap persiapan.
Hingga saat ini, baru dua perusahaan sekuritas yang mengantongi izin pembiayaan short selling, yakni PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest. “Sehingga diharapkan nanti pada saat kondisi pasar global sudah lebih stabil dan jumlah anggota bursa (yang mengantongi izin) short selling lebih banyak maka implementasi short selling akan lebih efektif,” pungkas Jeffrey, menegaskan komitmen untuk memastikan pelaksanaan instrumen ini berjalan optimal dan aman bagi seluruh ekosistem pasar modal Indonesia.
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda implementasi short selling hingga tahun depan atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan pertimbangan kehati-hatian untuk menjaga stabilitas pasar modal. Penundaan ini dipicu oleh beberapa faktor, termasuk kesiapan infrastruktur, edukasi pasar, psikologi pasar, dan potensi ketidakstabilan, yang menjadi prioritas utama bagi BEI dan OJK.
Kondisi global yang masih tidak pasti serta kesiapan Anggota Bursa (AB) yang masih terbatas menjadi pertimbangan tambahan. Saat ini, baru dua perusahaan sekuritas yang memiliki izin pembiayaan short selling, sehingga implementasi yang lebih efektif diharapkan dapat terwujud saat kondisi pasar global lebih stabil dan jumlah AB yang berizin lebih banyak.