
JAKARTA – Pada 7 Agustus 2025, Amerika Serikat (AS) secara resmi menerapkan tarif impor sebesar 19% terhadap produk-produk dari Indonesia. Di sisi lain, Indonesia justru memberikan pembebasan tarif untuk produk-produk yang berasal dari AS. Kebijakan dagang bilateral ini menciptakan dinamika baru yang menurut para analis dapat membawa keuntungan atau justru kerugian signifikan bagi sektor-sektor tertentu di Tanah Air.
Ekonom Panin Sekuritas, Felix Darmawan, memaparkan bahwa kesepakatan ini berpotensi besar menekan daya saing produk ekspor Indonesia di pasar AS. Dampaknya tidak hanya terbatas pada volume ekspor yang menyusut, melainkan juga mengikis margin keuntungan serta mengurangi pangsa pasar Indonesia di AS, seiring beralihnya pembeli ke negara-negara dengan tarif yang lebih kompetitif. Emiten yang paling merasakan tekanan adalah mereka dengan ketergantungan ekspor tinggi ke AS, seperti industri tekstil dan garmen, furnitur, alas kaki, serta beberapa produk olahan karet dan komponen elektronik.
Berbanding terbalik, Felix melihat prospek yang lebih cerah bagi produsen yang berfokus pada pasar domestik atau diversifikasi ekspor ke negara-negara selain AS. Sektor-sektor seperti minyak mentah (CPO), nikel, dan batubara cenderung lebih aman, mengingat mayoritas ekspor komoditas ini dialokasikan ke Tiongkok dan India.
Penilaian ini diamini oleh Head of Investor Relation PT Sampoerna Agro (SGRO), Stefanus Darmagiri, yang menegaskan bahwa industri CPO tidak terdampak langsung oleh kebijakan tarif AS tersebut. PT Sampoerna Agro (SGRO) sendiri telah memfokuskan pasarnya sepenuhnya di ranah domestik. Sepanjang tahun 2024 dan semester I 2025, seluruh ekspor SGRO ditujukan untuk pasar dalam negeri. Fokus ini terbukti memberikan hasil positif, dengan peningkatan penjualan SGRO di semester I 2025 sebesar 45,18% (YoY) mencapai Rp 3,29 triliun.
Kisah unik datang dari PT Selamat Sempurna Tbk (SMSM). Wakil Direktur Utama SMSM, Ang Andri Pribadi, mengungkapkan bahwa produk ekspor SMSM tidak termasuk dalam daftar komoditas yang dikenai tarif 19%. Hal ini karena produk mereka telah lebih dulu dikenai tarif sebesar 27,5% berdasarkan ketentuan Section 232 dalam pedoman resmi US Customs and Border Protection. Dengan demikian, SMSM tidak terkena tambahan beban tarif baru.
Ang menjelaskan, dalam jangka pendek, struktur tarif yang berlaku saat ini justru memberikan keunggulan kompetitif bagi perseroan. Tingkat tarif efektif SMSM relatif lebih rendah dibandingkan dengan beberapa eksportir lain yang baru terdampak kebijakan tarif 19% AS. Keunggulan ini tercermin dari peningkatan nilai ekspor SMSM ke AS yang mencapai Rp 273,85 miliar hingga semester I 2025, naik dari Rp 240,66 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya. Selain AS, SMSM juga aktif mengekspor produknya ke berbagai negara lain seperti Australia, Malaysia, Thailand, Jepang, Prancis, Singapura, Uni Emirat Arab, Belgia, dan Jerman, menunjukkan strategi diversifikasi pasar yang kuat.
Indonesia Lebih Kompetitif
Meskipun besaran tarif tetap menjadi tantangan bagi para eksportir Indonesia, Analis NH Korindo Sekuritas, Steven Willie, berpendapat bahwa posisi Indonesia justru lebih kompetitif dibandingkan Vietnam yang dikenai tarif 20%. Steven mengakui bahwa eksportir dengan margin tipis akan merasakan tekanan, namun eksportir tembaga olahan seperti PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN), PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) justru akan diuntungkan. Pasalnya, AS menetapkan 0% tarif terhadap komoditas ini.
Lebih lanjut, Steven juga melihat peluang keuntungan bagi emiten ritel dan distributor produk impor AS seperti PT Metrodata Electronics Tbk (MTDL), PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA), PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI), dan PT MAP Aktif Adiperkasa Tbk (MAPA). Potensi harga barang masuk yang lebih murah akibat pembebasan tarif di sisi Indonesia menjadi faktor pendorongnya. Selain itu, akses bebas tarif untuk jagung dan bungkil kedelai AS akan memangkas biaya pakan, sehingga menguntungkan integrator unggas seperti PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) dan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN), serta produsen makanan pokok seperti PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) dan PT Mayora Indah Tbk (MYOR).
Untuk menjaga nilai tambah produk agar tidak menguap, Felix Darmawan menyarankan agar emiten-emiten yang rentan segera melakukan diversifikasi pasar ekspor ke negara-negara bertarif rendah atau yang memiliki perjanjian perdagangan bebas (FTA) yang lebih menguntungkan. Selain itu, mereka perlu meningkatkan efisiensi produksi dan menambahkan nilai produk melalui inovasi desain, penguatan posisi merek (brand positioning), atau sertifikasi yang dapat meningkatkan daya jual premium.
Steven Willie menambahkan, pemerintah juga memegang peran krusial dalam menghadapi situasi ini. Ia menyarankan agar pemerintah menegosiasikan tarif terhadap produk dari sektor lain, serta menyuntikkan insentif fiskal atau pengembalian pajak (tax rebate) bagi eksportir yang terdampak. Tidak hanya itu, penguatan proteksi pasar domestik dari potensi banjir impor AS juga menjadi langkah strategis yang perlu diperhatikan.
Dengan mempertimbangkan berbagai sentimen ini, Steven menilai saham-saham yang disebutkan di atas masih layak untuk dikoleksi. Namun, secara khusus untuk saham ERAA dan MAPI, ia merekomendasikan `speculative buy`.
Ringkasan
Amerika Serikat memberlakukan tarif impor 19% untuk produk Indonesia, sementara Indonesia memberikan pembebasan tarif untuk produk AS. Hal ini berpotensi menekan daya saing ekspor Indonesia ke AS, terutama bagi industri tekstil, furnitur, alas kaki, dan produk olahan karet dan komponen elektronik. Sebaliknya, sektor yang fokus pada pasar domestik atau diversifikasi ekspor, seperti CPO, nikel, dan batubara, diperkirakan lebih aman.
Emiten ritel dan distributor produk impor AS berpotensi diuntungkan karena harga barang masuk yang lebih murah. Integrator unggas dan produsen makanan pokok juga berpeluang mendapatkan keuntungan dari akses bebas tarif untuk jagung dan bungkil kedelai AS yang dapat memangkas biaya pakan. Diversifikasi pasar ekspor, peningkatan efisiensi produksi, dan dukungan pemerintah melalui insentif fiskal menjadi kunci untuk menjaga nilai tambah produk Indonesia.