Shoesmart.co.id, JAKARTA – Pasar saham properti kembali bergairah setelah sejumlah emiten pengembang properti terkemuka, termasuk BSDE, CTRA, SMRA, PWON, APLN, dan PANI, mencatatkan kenaikan harga saham yang impresif. Lonjakan ini terjadi di tengah antisipasi positif terhadap perpanjangan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah, yang kini direncanakan akan berlaku hingga tahun 2027. Kebijakan insentif properti ini menjadi angin segar bagi sektor perumahan.
Data dari Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan bahwa indeks saham properti berhasil menguat 1,40%, mencapai level 982,18 pada penutupan sesi I perdagangan Senin, 20 Oktober 2025. Performa ini didorong oleh mayoritas saham yang bergerak positif, dengan 37 saham mencatat penguatan, sementara 24 saham melemah, dan 31 saham lainnya tetap stagnan di tengah dinamika pasar saham.
Dalam daftar penguatan saham, PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) memimpin dengan lonjakan 5,21% dan kini diperdagangkan di level Rp101 per saham. Kinerja impresif juga ditunjukkan oleh PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) yang menguat 4,89% menjadi Rp965. Selanjutnya, saham PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR) mengalami kenaikan 4,55%, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) tumbuh 3,38%, dan PT Intiland Development Tbk. (DILD) menguat 3,20%. Tak ketinggalan, PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) membukukan pertumbuhan 2,63%, PT Alam Sutera Realty Tbk. (ASRI) naik 2,44%, PT Pakuwon Jati Tbk. (PWON) terapresiasi 2,29%, dan PT Ciputra Development Tbk. (CTRA) mencatatkan kenaikan 1,69%.
Analis Reliance Sekuritas Indonesia, Arifin, menegaskan bahwa sektor properti memiliki prospek pemulihan yang cerah, terutama dengan berlanjutnya insentif PPN DTP hingga tahun 2027. Menurut Arifin, “Properti berpeluang positif karena kebijakan Kementerian Keuangan memperpanjang insentif PPN DTP untuk pembelian rumah hingga 2027. Artinya, pembelian rumah akan digratiskan PPN sampai tahun tersebut.” Pernyataan ini mengindikasikan dampak langsung dan positif bagi calon pembeli serta pengembang properti.
Kebijakan strategis ini, yang memberikan napas baru bagi pasar properti, disampaikan secara langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers “APBN Kita” edisi Oktober 2025. Purbaya menjelaskan bahwa fasilitas pembebasan PPN ini akan tetap berlaku untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp5 miliar, di mana keringanan PPN akan diberikan untuk nilai Rp2 miliar pertama dari harga rumah tersebut.
Lebih lanjut, Purbaya menambahkan bahwa fasilitas ini diperkirakan akan dinikmati oleh sekitar 40.000 unit rumah setiap tahunnya. “Ini akan menjadi semacam dorongan baru ke sektor properti,” tegasnya saat berbicara di gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Perpanjangan masa berlaku fasilitas yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2026 ini, kini ditetapkan hingga 31 Desember 2027. Untuk menjamin implementasi yang efektif, Kemenkeu akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur detail penerapannya.
Disclaimer: Artikel ini disajikan semata-mata sebagai informasi dan tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual efek. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang mungkin timbul dari keputusan investasi yang diambil.
Ringkasan
Pasar saham properti menunjukkan peningkatan, didorong oleh antisipasi perpanjangan kebijakan PPN DTP hingga 2027. Beberapa emiten properti terkemuka seperti BSDE, CTRA, SMRA, dan PANI mencatatkan kenaikan harga saham yang signifikan. Indeks saham properti di BEI juga menguat, menunjukkan sentimen positif terhadap sektor ini.
Perpanjangan insentif PPN DTP, yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, memberikan keringanan PPN untuk pembelian rumah hingga Rp5 miliar, dengan fokus pada nilai Rp2 miliar pertama. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor properti dengan menargetkan sekitar 40.000 unit rumah setiap tahunnya, dan implementasinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan.