PTPP Bertahan! Merger ADHI Rampung 2026, Bagaimana Nasibnya?

Shoesmart.co.id – JAKARTA. Sebuah babak baru konsolidasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya akan segera terwujud. PT PP (PTPP) dikabarkan akan menjadi entitas yang bertahan (eksisting) setelah proses merger dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) rampung. Merger strategis ini ditargetkan selesai pada tahun 2026, menandai langkah besar dalam restrukturisasi sektor konstruksi nasional.

Keputusan penunjukan PTPP sebagai entitas eksisting ini bukan tanpa alasan. Sumber Kontan di Danantara mengungkapkan bahwa pemilihan ini didasarkan pada evaluasi kinerja perseroan yang dinilai lebih solid dan kuat dibandingkan ADHI. Sebuah langkah yang diharapkan dapat menciptakan entitas BUMN Karya yang lebih efisien dan kompetitif di masa depan.

Dalam mematangkan proses konsolidasi ini, Danantara menggandeng sejumlah konsultan terkemuka. Mandiri Sekuritas, KPMG, dan Boston Consulting Group dipercaya untuk memberikan kajian mendalam, dan ketiganya telah mencapai kesepakatan bahwa PTPP adalah pilihan tepat untuk menjadi entitas eksisting dalam penggabungan dua emiten konstruksi pelat merah ini.

Dihubungi secara terpisah, Corporate Secretary PTPP, Joko Raharjo, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih menunggu arahan serta keputusan final dari Danantara. Meskipun demikian, ia menegaskan target penyelesaian merger ini tetap di tahun 2026. “Update rencana merger kami saat ini masih dalam tahap kajian lanjutan, dan proses ditargetkan dapat terealisasi pada tahun 2026. Saat ini kami juga masih menunggu arahan dan keputusan lebih lanjut dari Danantara,” jelas Joko kepada Kontan, Senin (20/10/2025).

Pasca-merger, seluruh aset dan liabilitas PTPP serta ADHI akan dilebur menjadi satu kesatuan. Ini berarti total aset perusahaan gabungan akan otomatis meningkat signifikan, meskipun di sisi lain, total utang juga akan terkonsolidasi. Penyatuan ini diharapkan dapat menciptakan sinergi operasional dan keuangan yang lebih besar.

Namun, proses merger ini juga menyimpan potensi tantangan. Sumber Kontan tersebut menambahkan bahwa goodwill yang muncul dari penggabungan PTPP dan ADHI—yaitu selisih antara harga akuisisi dan nilai wajar aset bersih kedua perusahaan—berpotensi menjadi sumber impairment atau penurunan nilai di masa mendatang, terutama jika nilai ekonomi entitas baru tersebut tidak mencapai ekspektasi. Perkiraan awal menunjukkan nilai impairment ini dapat mencapai kisaran Rp 13,5 triliun, belum termasuk pinjaman yang belum terbayar.

Meskipun impairment merupakan beban non-kas yang akan menekan laba bersih, langkah ini dinilai penting dan perlu dilakukan. Tujuannya adalah untuk membersihkan neraca keuangan dan mencerminkan nilai aset yang lebih realistis, sehingga laporan keuangan entitas hasil merger akan lebih transparan dan akuntabel.

Sebagai informasi, data per Juni 2025 menunjukkan posisi aset PTPP berada di angka Rp 55,53 triliun dengan liabilitas Rp 40,22 triliun. Sementara itu, pada periode yang sama, ADHI mencatatkan aset sebesar Rp 34,38 triliun dan liabilitas Rp 24,69 triliun. Angka-angka ini memberikan gambaran awal skala penggabungan dan potensi konsolidasi neraca yang akan terjadi.

Ringkasan

PT PP (PTPP) akan menjadi entitas yang bertahan setelah merger dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) yang ditargetkan selesai pada tahun 2026. Keputusan ini didasarkan pada evaluasi kinerja PTPP yang dinilai lebih solid dan kuat, dengan harapan menciptakan BUMN Karya yang lebih efisien dan kompetitif.

Setelah merger, seluruh aset dan liabilitas PTPP dan ADHI akan digabung, meningkatkan total aset perusahaan gabungan. Meskipun demikian, merger ini berpotensi menimbulkan tantangan, seperti potensi impairment atau penurunan nilai aset di masa depan. Langkah ini dinilai penting untuk membersihkan neraca keuangan dan mencerminkan nilai aset yang lebih realistis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *