Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dengan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Operasi ini mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Gatut dengan memanfaatkan posisinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan surat pernyataan pengunduran diri. Modus yang terungkap cukup mencengangkan.
“Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW (Gatut Sunu) sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam, seperti dikutip dari Antara. Pernyataan ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang yang sistematis.
KPK kemudian membeberkan bagaimana Gatut diduga menjalankan aksinya. Bermula pada Desember 2025, setelah melantik sejumlah pejabat daerah di Tulungagung, Gatut mewajibkan mereka menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan. Surat ini baru akan dieksekusi jika pejabat tersebut dianggap tidak mampu melaksanakan tugas yang diberikan. Uniknya, surat tersebut telah diberi meterai, namun tanggalnya sengaja dikosongkan. “Sengaja tidak dicantumkan tanggalnya,” tegas Asep, yang memperjelas indikasi adanya niat terselubung.
Tak berhenti di situ, Gatut kemudian meminta sejumlah uang kepada para pejabat tersebut, baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya. Ancaman tersirat pun dilayangkan. “Kalau tidak dikasih, sudah ada surat. Tinggal kasih tanggal,” kata Asep, menggambarkan tekanan yang dihadapi para pejabat.
KPK mengungkap dua skema utama yang digunakan Gatut dalam melancarkan aksi pemerasannya. Skema pertama adalah permintaan uang secara langsung atau melalui perantara, dengan besaran yang bervariasi antara Rp 15 juta hingga fantastis Rp 2,8 miliar. Skema kedua melibatkan penambahan atau penggeseran anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam skema ini, Gatut diduga mematok jatah sebesar 50% dari nilai anggaran yang ditambahkan. “Misalkan, kalau ditambahkan Rp 100 juta, berarti dia minta Rp50 juta,” jelas Asep.
Ambisi Gatut tak main-main. Ia menargetkan uang sebesar Rp 5 miliar dari 16 kepala OPD di Kabupaten Tulungagung. Sayangnya, atau mungkin untungnya, ia hanya berhasil mengumpulkan Rp 2,7 miliar sejak Desember 2025 hingga April 2026. Saat ini, Gatut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan ini.
Diduga Atur Pemenang Lelang
Tak hanya pemerasan, Gatut juga diduga terlibat dalam praktik pengaturan pemenang lelang. Kasus ini mencakup pengadaan jasa kebersihan dan keamanan di lingkungan Kabupaten Tulungagung, serta pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
“Diduga melakukan pengaturan agar rekanan menjadi pemenang dalam pengadaan jasa cleaning service (kebersihan) dan security (keamanan),” pungkas Asep. Kasus ini masih terus didalami oleh KPK untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Ringkasan
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat daerah. Gatut diduga menggunakan surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani oleh pejabat setelah dilantik sebagai alat untuk menekan dan meminta sejumlah uang dengan ancaman akan mengeksekusi surat tersebut jika tidak dipenuhi.
KPK mengungkap dua skema pemerasan, yaitu permintaan uang langsung dengan besaran bervariasi dan penambahan anggaran OPD dengan setoran 50% dari nilai tambahan. Selain pemerasan, Gatut juga diduga terlibat pengaturan pemenang lelang pengadaan jasa kebersihan, keamanan, dan alat kesehatan. Gatut telah ditetapkan sebagai tersangka.