Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kabar baik bagi para investor di Tanah Air. Sebanyak tiga manajer investasi saat ini sedang dalam proses intensif mempersiapkan peluncuran produk reksa dana exchange traded fund (ETF) berbasis emas, menandai perkembangan signifikan dalam lanskap investasi domestik.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa ketiga entitas tersebut masih dalam tahap krusial penyusunan profil produk. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat jika ini sudah selesai, maka akan ada pengajuan permohonan persetujuan di OJK,” ujar Hasan, menunjukkan optimisme terhadap kemajuan proses ini.
Meskipun peluncuran resmi ETF emas awalnya ditargetkan pada Mei 2026, OJK secara proaktif mendorong agar produk inovatif ini dapat dirilis lebih cepat. Dorongan ini dilatarbelakangi oleh momentum pasar yang dinilai sangat mendukung, terutama dengan terus berkembangnya industri bullion dan kondisi volatilitas pasar global. Kehadiran instrumen investasi baru berbasis emas ini diproyeksikan akan menarik minat investor secara signifikan, mengingat emas telah lama dikenal dan dipercaya secara luas oleh masyarakat sebagai aset lindung nilai.
Hasan lebih lanjut menguraikan keunggulan fundamental ETF emas. Instrumen ini menawarkan kemudahan diperdagangkan secara langsung di bursa efek, layaknya saham konvensional. Fitur ini memungkinkan para investor untuk melakukan transaksi pembelian atau penjualan kapan saja selama jam perdagangan bursa, memberikan fleksibilitas dan likuiditas tinggi yang kerap dicari di pasar modal.
Aspek menarik lainnya adalah karakteristik aset dasarnya. Meskipun investor berinvestasi pada emas, aset fisik emas tersebut tidak berpindah tangan secara langsung kepada investor, melainkan disimpan secara aman dalam kustodian. Pergerakan yang terjadi hanyalah pada kepemilikan unit-unit ETF emas yang diperdagangkan di pasar, menjadikannya pilihan investasi yang praktis tanpa kerumitan penyimpanan fisik emas.
Kerangka hukum yang menaungi ETF emas ini telah kokoh melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi ini secara spesifik mengatur mengenai Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset Dasar Berupa Emas, memberikan landasan legal yang kuat bagi penerbitan produk ini.
Dalam regulasi tersebut, khususnya Bab III yang menguraikan pedoman penerbitan unit penyertaan ETF emas, dinyatakan bahwa produk ini wajib ditawarkan melalui mekanisme penawaran umum. Untuk merealisasikan penawaran tersebut, manajer investasi diwajibkan untuk menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran, manajer investasi harus menyiapkan serangkaian dokumen penting. Ini meliputi kontrak investasi kolektif ETF emas yang telah dibuat oleh notaris dan terdaftar di OJK, salinan perjanjian-perjanjian terkait aset ETF emas, serta perjanjian kerja sama antara manajer investasi dengan penyedia emas. Persyaratan dokumen ini memastikan transparansi dan kepatuhan dalam setiap tahapan peluncuran produk.
Menambah perspektif, Pjs Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik sebelumnya menjelaskan bahwa ETF emas akan memiliki profil risiko dan imbal hasil yang bergerak mengikuti pergerakan harga emas sebagai underlying asset-nya. Konsep ini serupa dengan ETF emas yang ada di berbagai negara, namun terdapat keunikan signifikan: produk yang akan diluncurkan BEI ini sepenuhnya menggunakan emas yang bersumber dari dalam negeri.
Dengan memanfaatkan emas domestik, Jeffrey berharap ETF emas tidak hanya akan memperkaya pilihan investasi bagi masyarakat, tetapi juga secara strategis dapat memperkuat hilirisasi emas dan memperluas ekosistem investasi emas di pasar domestik. “Produk ini akan menggunakan emas yang bersumber dari dalam negeri sehingga diharapkan dapat mendorong hilirisasi emas,” pungkas Jeffrey, menegaskan komitmen untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui sektor komoditas.