
Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, mengungkapkan bahwa dirinya telah merasakan dampak kerugian besar sejak berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) periode 2011-2014. Hari menyatakan, kasus ini bahkan telah menyebabkan ia diberhentikan dari berbagai perusahaan sejak tahun 2021.
Hari mensinyalir bahwa penggeledahan rumahnya yang terjadi saat ia masih menjadi saksi telah secara tidak langsung mencap dirinya sebagai tersangka. Persepsi negatif inilah yang kemudian berujung pada pemutusan kontrak kerja oleh sejumlah perusahaan swasta tempatnya berkarya.
“Kasus ini membuat saya kehilangan jabatan di berbagai perusahaan jauh sebelum ada putusan pengadilan. Karena itu, penghukuman ke diri saya sudah terlaksana sejak 2021,” tegas Hari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/4).
Lebih lanjut, Hari menuturkan bahwa status saksi telah memutus akses komunikasinya dengan para pejabat di PT Pertamina maupun instansi pemerintahan. Ia berpendapat, penggeledahan rumahnya yang dilakukan secara berlebihan telah menciptakan stigma dirinya sebagai tersangka, padahal saat itu statusnya masih sebagai saksi.
Baca juga:
- Eks Direktur Gas Pertamina Sebut Ada Rekayasa Krimininalisasi pada Kasus LNG
- Pemerintah Bayar Utang Kompensasi Energi ke Pertamina dan PLN Rp 44,1 T
- Jelang Pledoi, Terdakwa Kasus Korupsi LNG Optimistis Hakim Vonis Tak Bersalah
Selain itu, Hari juga mengaku telah dicekal atau dilarang bepergian ke luar negeri oleh aparat penegak hukum selama 2,5 tahun, saat ia masih berstatus saksi. Pencekalan ini terjadi sebelum akhirnya ia ditahan pada 31 Juli 2025. “Ini tentu sebuah pelanggaran HAM sebenarnya. Saya bisa saja melakukan pra-peradilan, tapi saya tidak mau melakukan itu,” tambahnya.
Berdasarkan serangkaian peristiwa tersebut, Hari menilai kasus yang menjeratnya merupakan sebuah rekayasa kriminalisasi. Seperti diketahui, saat ini Hari berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina pada tahun 2012-2014.
Dalam persidangan, Hari dituntut pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 80 hari. Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, Hari menemukan setidaknya tiga cacat logika mendasar yang ia sebut sebagai kekeliruan fatal.
“Cacat logika JPU yang tidak memahami bisnis gas cair hanya bisa ditafsirkan sebagai rekayasa kriminalisasi terhadap saya,” ujar Hari, mempertanyakan pemahaman JPU terhadap industri gas.
Hari memaparkan, kekeliruan pertama dalam tuntutan JPU adalah tidak adanya respons terhadap hal-hal substantif yang ia sampaikan dalam pembelaannya. Kedua, ia menilai argumen yang diajukan penegak hukum memiliki cacat logika, salah satunya kekeliruan subjek hukum atau error in persona. Terakhir, Hari menekankan bahwa JPU tidak memahami karakter bisnis portofolio gas cair, karena dakwaan maupun tuntutan tidak didasarkan pada praktik bisnis gas cair secara internasional.
JPU menuduh Hari telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai US$ 113,84 juta atau sekitar Rp 1,77 triliun dalam proses pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC. Kasus yang menyeret Hari ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengadaan gas alam cair periode 2011-2014 yang sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, yang divonis sembilan tahun penjara pada Juni 2024. Adapun penyelidikan kasus Hari sendiri telah dimulai sejak tahun 2021.
Meskipun demikian, Hari sebelumnya menyatakan optimismenya akan mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim, salah satunya karena lamanya umur kasus ini. Ia juga menegaskan, “Kasus yang menjerat saya ini merupakan warisan dari pengurus lama KPK yang diteruskan oleh pengurus baru.”