KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR BI

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Penetapan ini menandai babak baru yang krusial dalam upaya pengungkapan praktik korupsi, terutama yang menyalahgunakan dana sosial yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi langkah tegas ini dengan menyebutkan bahwa dua surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor 52 dan 53 telah diterbitkan. “Tersangka ini sudah ada, jawabannya sudah. (Sprindik) Nomor 52 dan 53. Iya dua (tersangka),” ujar Asep Guntur kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 6 Agustus 2025, memperjelas status hukum dua legislator tersebut.

Dalam pengembangan kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia ini, Asep menegaskan bahwa penyidikan akan terus diperluas untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang terkait. Meskipun demikian, saat ini sudah dapat dipastikan bahwa dua legislator telah resmi menyandang status tersangka. “Yang jelas sudah ada tersangka. Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya, kedua belah pihak, yang BI dan pihak dari legislatornya,” tambah Asep, mengindikasikan cakupan penyidikan yang luas terhadap semua pihak terlibat.

Meski KPK belum membeberkan secara rinci identitas kedua tersangka yang baru ditetapkan, lembaga antirasuah ini sebelumnya telah memeriksa beberapa anggota DPR RI yang diduga terkait kasus ini. Di antaranya adalah Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, yang pemeriksaan terhadap keduanya mengindikasikan adanya kaitan kuat dengan skandal tersebut.

Secara spesifik, Asep Guntur pernah mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Satori ditekankan pada aspek penggunaan dana CSR. “Jadi, yang bersangkutan itu dipanggil, kita konfirmasi lagi terkait dengan penggunaan dari dana CSR,” kata Asep pada Selasa, 22 April 2025, menjelaskan fokus interogasi terhadap legislator tersebut.

Lebih lanjut, Asep Guntur merinci bahwa dana CSR Bank Indonesia tersebut disalurkan kepada sebuah yayasan yang pengajuannya langsung dilakukan oleh Satori. Meskipun yayasan tersebut menjadi penerima formal, Satori disebut sebagai salah satu pihak yang berperan sebagai “penerima dan pengguna” dana tersebut, melalui yayasan yang diajukan olehnya. KPK juga mengungkapkan adanya dua yayasan berbeda yang diajukan oleh Satori dan Heri Gunawan, dengan dana CSR kemudian disalurkan ke yayasan-yayasan tersebut sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) masing-masing legislator.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *