Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengumumkan penetapan dua tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang tengah diselidiki intensif.
Meskipun identitas kedua individu tersebut belum secara resmi diungkap ke publik, KPK memastikan bahwa mereka berasal dari kalangan legislator atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam sebuah konferensi pers pada Rabu, 6 Agustus. “Sudah ada dua tersangka,” tegas Asep, seraya menambahkan penegasan bahwa para tersangka memang seorang legislator.
Sebelum penetapan tersangka ini, KPK diketahui pernah memanggil dan memeriksa dua nama anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yaitu Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem, terkait penyelidikan kasus ini. Asep Guntur lebih lanjut menjelaskan bahwa penyelidikan masih terus berkembang, mencakup keterlibatan dari “kedua belah pihak”, baik dari internal Bank Indonesia maupun dari unsur legislator. “Sedang kita dalami masing-masing. Yang sudah ada, sudah firm, itu dua [tersangka] seperti itu. Yang lainnya kita akan dalami,” papar Asep, mengindikasikan bahwa potensi penambahan tersangka masih terbuka.
Adapun dugaan modus operandi dalam kasus ini telah diungkap sebelumnya oleh Rudi Setiawan, yang saat itu menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Ia menjelaskan bahwa sebagian dari dana CSR Bank Indonesia diduga telah dialirkan kepada pihak-pihak yang “tidak semestinya” atau “tidak proper”. Rudi secara spesifik menyoroti dugaan penyaluran dana tersebut kepada “yayasan-yayasan” yang dinilai tidak layak atau tidak tepat menerima alokasi tersebut. Pernyataan ini disampaikan Rudi kepada awak media di Gedung KPK pada Selasa, 17 Desember 2024.
Menyikapi perkembangan kasus ini, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menegaskan komitmen lembaganya untuk menghormati setiap proses hukum yang bergulir. Perry memastikan bahwa Bank Indonesia akan bersikap kooperatif penuh dan mendukung setiap upaya penyidikan yang dilakukan KPK dalam menuntaskan perkara tersebut. “Dan ini juga sudah kami tunjukkan selama ini baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian dokumen-dokumen yang telah disampaikan,” ujar Perry kepada wartawan pada Rabu, 18 Desember, menunjukkan transparansi dan itikad baik BI.
Perry Warjiyo sendiri telah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia sejak tahun 2018 dan baru saja ditunjuk kembali untuk periode berikutnya. Kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR BI ini disebutkan terjadi pada tahun 2023, di mana saat itu Perry Warjiyo masih aktif memimpin lembaga tersebut. Ia sebelumnya juga telah menekankan bahwa Bank Indonesia, sebagai lembaga yang menjunjung tinggi tata kelola kuat dan asas hukum, telah memberikan seluruh keterangan serta data yang diperlukan kepada KPK selama proses penyelidikan berlangsung, menegaskan komitmen BI terhadap penegakan hukum.