Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara tegas membantah tudingan bahwa pemerintah telah meminta platform digital untuk menurunkan konten atau membatasi akses ke media sosial selama aksi unjuk rasa. Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menanggapi isu yang beredar seputar demonstrasi yang berlangsung hingga Jumat (29/8).
Alexander Sabar menjelaskan bahwa tidak ada arahan resmi, baik dari Kemkomdigi maupun pemerintah secara keseluruhan, yang memerintahkan pembatasan akses atau penghapusan konten di platform media sosial selama aksi di Gedung DPR pada tanggal 28 Agustus. Pernyataan ini disampaikan Alexander saat dikonfirmasi pada hari Jumat, menekankan posisi pemerintah dalam menjaga kebebasan berekspresi di ruang digital.
Lebih lanjut, Alexander mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat. Ia meminta agar warga tidak menyebarkan disinformasi atau hoaks yang dapat memicu perpecahan. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan menjaga kondusivitas, baik di ranah digital maupun fisik. Pemerintah berharap seluruh pihak dapat melaksanakan proses demokrasi dengan damai dan bertanggung jawab.
Untuk mengantisipasi penyebaran konten provokatif yang mengandung disinformasi dan hoaks, pemerintah telah menjalin komunikasi intensif dengan pengelola platform media sosial. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memelihara stabilitas ruang digital. Alexander menambahkan bahwa pemanggilan resmi terhadap platform media sosial akan dipertimbangkan apabila diperlukan pendalaman lebih lanjut terkait situasi ruang digital.
Sejalan dengan upaya tersebut, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, sebelumnya telah meminta platform media sosial untuk proaktif melindungi masyarakat dari berbagai bentuk informasi yang menyesatkan. Ini mencakup disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) yang dinilai merusak sendi-sendi demokrasi. Angga menekankan bahwa konten-konten semacam itu dapat mengikis semangat masyarakat dalam menyampaikan aspirasi yang jujur dan tulus.
Oleh karena itu, Angga Raka Prabowo mengajak semua pihak, termasuk pengelola platform media sosial, untuk bersama-sama melakukan verifikasi ketat terhadap setiap informasi yang beredar. Platform diimbau untuk menjaga integritas ruang digital dengan menindak secara otomatis konten-konten yang terbukti mengandung DFK melalui sistem mereka. Ia menegaskan bahwa seluruh pemilik platform yang beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Ringkasan
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah tudingan adanya permintaan pembatasan konten atau akses media sosial selama unjuk rasa. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar, menegaskan tidak ada arahan resmi terkait pembatasan tersebut saat aksi di Gedung DPR tanggal 28 Agustus, dan pemerintah menjunjung tinggi kebebasan berekspresi.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan disinformasi dan menyampaikan aspirasi secara tertib. Kominfo telah menjalin komunikasi intensif dengan platform media sosial untuk mengantisipasi konten provokatif, dan meminta mereka proaktif melindungi masyarakat dari disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian, serta menindak konten tersebut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.