Bogor, IDN Times – Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan hingga saat ini belum ada rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
“Kalau kita bicara dalam nota keuangan 2026, belum terlihat adanya kenaikan gaji,” ujar Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu, Tri Budhianto, dalam sesi Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Sabtu (11/10/2025).
1. Belum terima arahan terkait kenaikan gaji PNS
Tri menjelaskan, pihaknya juga belum menerima arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait penyiapan dana untuk penyesuaian gaji ASN tahun depan. Sebab, kebijakan tersebut memang belum tercantum dalam APBN 2026.
“Pak Menteri Keuangan sudah menyampaikan bahwa kami belum mendapat kebijakan apakah gaji akan dinaikkan pada 2026. Jadi, kita tunggu arahan lebih lanjut,” kata Tri menjelaskan.
Presiden Prabowo Berencana Naikkan Gaji PNS, Ini Dasar Aturannya 2. Semua tergantung prioritas pemerintah
Meski demikian, opsi menaikkan gaji ASN menutup kemungkinan adanya kenaikan gaji ASN pada tahun depan, tergantung pada kemampuan fiskal dan prioritas pemerintah.
“Semua tetap bergantung pada prioritas pemerintah. Kalau pemerintah menilai kenaikan gaji sebagai prioritas, saya yakin hal itu akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan anggaran tahun depan,” bebernya.
3. Kenaikan gaji PNS terakhir pada 2024
Terakhir kali gaji PNS naik adalah pada tahun 2024, setelah sebelumnya tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2019. Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2025 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.
Gaji PNS golongan I
• Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
• Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
• Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
• Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
• Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
• Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
• Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Gaji PNS golongan III
• Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
• Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
• Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
• Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
• Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
• Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
• Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
• Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
• Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Perbandingan Gaji PNS vs PPPK: Mana yang Lebih Menguntungkan?