Meta Minta Perpanjangan Waktu ke Kominfo Terkait PP Tunas, Apa Isinya?
Raksasa teknologi Meta, induk perusahaan Instagram, Facebook, dan Threads, meminta perpanjangan waktu kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk membahas rencana regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Permintaan ini diajukan menyusul panggilan kedua dari Kominfo terkait kepatuhan Meta terhadap aturan perlindungan anak di platform digital mereka.
“Kami telah meminta perpanjangan waktu dan disetujui untuk bertemu dengan Kominfo minggu depan. Pertemuan ini bertujuan untuk mendiskusikan rencana kami terkait regulasi PP Tunas,” ujar Kepala Kebijakan Publik Meta untuk Indonesia dan Filipina, Berni Moestafa, dalam pernyataan pers pada Jumat (3/5). Pernyataan ini sekaligus menjadi respons Meta atas surat panggilan kedua yang dilayangkan Kominfo sebelumnya.
Kominfo sendiri menilai bahwa platform digital milik Meta belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang diatur dalam PP Tunas. Oleh karena itu, pertemuan yang akan datang diharapkan dapat menjembatani perbedaan dan memastikan komitmen Meta dalam melindungi anak-anak dan remaja di dunia maya.
“Kami berkomitmen untuk melindungi anak remaja di dalam platform kami dan akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai upaya yang akan kami lakukan,” lanjut Berni. Komitmen ini menjadi krusial mengingat platform Meta, khususnya Instagram dan Facebook, memiliki jutaan pengguna dari berbagai usia, termasuk anak-anak dan remaja yang rentan terhadap dampak negatif konten online.
Sebelumnya, Kominfo telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Meta dan Google (pemilik YouTube) pada Kamis (2/5). Panggilan ini diberikan karena kedua perusahaan tersebut belum memenuhi panggilan pertama terkait pemeriksaan kepatuhan terhadap peraturan perlindungan anak di ruang digital.
Kominfo menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah tanggung jawab vital yang berdampak langsung pada keselamatan anak-anak di era digital. Pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat dan menyiapkan langkah-langkah lanjutan jika penyedia platform digital terus mengabaikan PP Tunas.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2026 mengatur sanksi administratif bagi penyedia platform yang tidak mematuhi aturan, mulai dari teguran tertulis, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses secara permanen. Sanksi tegas ini diharapkan dapat mendorong platform digital untuk lebih serius dalam melindungi anak-anak dari berbagai risiko online.
Ringkasan
Meta, perusahaan induk Instagram dan Facebook, meminta perpanjangan waktu kepada Kominfo untuk membahas PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) tentang perlindungan anak di platform digital. Permintaan ini diajukan setelah Kominfo melayangkan panggilan kedua karena menilai platform Meta belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam PP Tunas.
Kominfo ingin memastikan komitmen Meta dalam melindungi anak-anak dan remaja di dunia maya. Meta menyatakan komitmennya dan akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai upaya yang akan dilakukan. Jika platform digital mengabaikan PP Tunas, Kominfo akan melakukan pengawasan ketat dan menyiapkan langkah-langkah lanjutan termasuk sanksi administratif.