
Presiden Prabowo Subianto, dalam pidato Pengantar Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya di Gedung DPR Jumat (15/8), tidak menyinggung wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun depan. Keheningan ini memicu pertanyaan: Benarkah tidak ada kenaikan gaji PNS tahun 2026?
Jawabannya, masih belum pasti. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan klarifikasi terkait hal ini. Dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu pada hari yang sama, beliau menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan kajian mendalam terhadap kebijakan kenaikan gaji PNS. Keputusan tersebut akan bergantung pada kondisi fiskal negara di tahun 2026. “Untuk gaji, kami akan melihat kepada kapasitas fiskal untuk 2026,” tegas Sri Mulyani.
Penjelasan ini didasari oleh prioritas penggunaan anggaran fiskal tahun 2026 yang sebagian besar dialokasikan untuk program-program nasional. Hal ini berbeda dengan fokus pidato Presiden Prabowo yang lebih menekankan pada peningkatan kesejahteraan guru dan dosen.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo Subianto menjabarkan alokasi anggaran sebesar Rp 178,7 triliun untuk penguatan kompetensi dan kesejahteraan guru serta dosen. Beliau juga secara khusus menyebutkan adanya tunjangan profesi yang memadai bagi guru non-PNS dan guru ASN daerah.
Tradisi pengumuman kenaikan gaji PNS biasanya disampaikan Presiden dalam pidato penyampaian RAPBN dan nota keuangan tahun sebelumnya. Terakhir kali pemerintah menaikkan gaji PNS dan pensiunan adalah pada tahun 2019. Oleh karena itu, masih terlalu dini untuk memastikan apakah akan ada kenaikan gaji PNS di tahun 2026.
Daftar Gaji PNS 2024 Berdasarkan Golongan (Peraturan BKN RI Nomor 1 Tahun 2024)
Berikut rincian gaji PNS tahun 2024 berdasarkan golongan, sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024:
Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Golongan II
- Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Baca juga:
- Sri Mulyani Targetkan Penerimaan Negara Rp 3.147 T , Pajak 2026 Lebih Digenjot
- Prabowo Tak Singgung Kenaikan Gaji PNS di Pidato Nota Keuangan, Ini Alasannya
Ringkasan
Presiden Prabowo tidak menyinggung kenaikan gaji PNS dalam pidato RUU APBN 2026, menimbulkan pertanyaan tentang kepastian kenaikan gaji. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa keputusan kenaikan gaji PNS 2026 akan bergantung pada kondisi fiskal negara. Prioritas anggaran 2026 dialokasikan untuk program nasional, sementara pidato Presiden Prabowo menekankan kesejahteraan guru dan dosen.
Pengumuman kenaikan gaji PNS biasanya disampaikan dalam pidato RAPBN tahun sebelumnya. Terakhir kali gaji PNS dan pensiunan naik adalah tahun 2019. Daftar gaji PNS tahun 2024 berdasarkan golongan telah ditetapkan melalui Peraturan BKN RI Nomor 1 Tahun 2024, dengan rincian gaji mulai dari golongan IA hingga IVE.