YOGYAKARTA – Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak menggemparkan Yogyakarta. Sebanyak 53 anak yang dititipkan di daycare Little Aresha diduga menjadi korban kekerasan fisik dan verbal. Lebih miris lagi, beberapa anak diduga diikat tangan dan kakinya, serta dipaksa tidur di lantai.
Polresta Yogyakarta bergerak cepat menanggapi laporan ini. Setelah melakukan gelar perkara intensif pada Sabtu (25/4), penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
“Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 13 orang tersangka sementara, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh,” ungkap Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia, memberikan keterangan terkait perkembangan kasus kekerasan anak ini.
Terungkapnya kasus ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan polisi pada Jumat (24/2) sore. Eva menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan seorang mantan karyawan daycare yang merasa tidak tahan menyaksikan praktik pengasuhan yang tidak manusiawi.
“Awalnya dari karyawannya itu melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi. Ia merasa tidak sesuai hati nurani karena melihat ada yang dianiaya dan ditelantarkan, akhirnya memilih mengundurkan diri dan melapor,” kata Kapolresta, seperti dikutip dari Antara pada Minggu (26/4). Laporan inilah yang menjadi titik awal pengusutan kasus penelantaran anak ini.
Berdasarkan data Polresta Yogyakarta, total ada 103 anak yang pernah dititipkan di tempat penitipan anak tersebut. Dari jumlah tersebut, 53 anak telah terverifikasi mengalami kekerasan fisik dan verbal.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizky Adrian menambahkan bahwa usia para korban sangat rentan, mulai dari bayi berusia nol hingga tiga bulan, hingga balita di bawah usia dua tahun.
Melihat masa kerja para pengasuh yang lebih dari satu tahun, polisi menduga tindakan kekerasan ini telah berlangsung lama. Saat ini, polisi tengah melakukan pemeriksaan maraton terhadap para terlapor untuk mengungkap secara detail kronologi dan motif dibalik tindakan keji ini.
Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menunjukkan sikap tegas dalam menanggapi kasus ini. Pemda DIY menegaskan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi pelaku kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha.
“Setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi yang tidak dapat ditoleransi,” tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY Erlina Hidayati Sumardi dalam keterangan di Yogyakarta, Sabtu (25/4).
Pemda DIY mendorong agar seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran kekerasan terhadap anak ini diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
“Kami menyampaikan simpati dan empati yang tulus kepada anak-anak yang menjadi korban serta kepada keluarga yang terdampak. Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama,” lanjutnya, menekankan pentingnya perlindungan anak.
Sebagai bentuk upaya perlindungan, DP3AP2 DIY bersama DP3AP2KB Kota Yogyakarta, KPAI Kota Yogyakarta, serta Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY telah dan akan terus melakukan pendampingan psikososial bagi anak-anak korban dan memberikan dukungan kepada keluarga melalui layanan terpadu. Pemerintah juga berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan pemulihan korban berjalan optimal dan berkelanjutan, memberikan harapan baru bagi masa depan anak-anak yang menjadi korban.
Ringkasan
Kasus kekerasan dan penelantaran anak terungkap di sebuah daycare di Yogyakarta bernama Little Aresha, dengan 53 anak diduga menjadi korban kekerasan fisik dan verbal. Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, termasuk kepala yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh, setelah melakukan penggerebekan berdasarkan laporan dari mantan karyawan yang merasa tidak tahan dengan praktik pengasuhan yang tidak manusiawi.
Pemerintah Daerah DIY mengecam keras tindakan kekerasan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. DP3AP2 DIY bersama instansi terkait memberikan pendampingan psikososial kepada korban dan keluarga, serta berupaya memulihkan kondisi anak-anak yang menjadi korban kekerasan tersebut. Pemerintah menekankan pentingnya perlindungan anak dan tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak.