JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah merevisi kriteria evaluasi untuk indeks-indeks utamanya, meliputi LQ45, IDX30, dan IDX80. Perubahan ini diprediksi akan meningkatkan volatilitas pasar dalam jangka pendek, namun diyakini akan memberikan dampak yang lebih positif untuk prospek jangka panjang.
Mengacu pada pemberitaan sebelumnya, BEI menggarisbawahi dua aspek utama yang mengalami penyesuaian dalam evaluasi konstituen indeks. Kedua aspek tersebut adalah kriteria universe (cakupan saham) dan kriteria acuan rasio free float.
Pertama, mari kita telaah perubahan pada kriteria universe untuk indeks IDX80. Sebelumnya, terdapat lima poin kriteria:
- Saham-saham konstituen IHSG yang telah tercatat lebih dari 6 bulan;
- 150 saham dengan nilai transaksi di pasar reguler tertinggi selama 12 bulan terakhir;
- Memenuhi batasan minimum kapitalisasi pasar free float yang ditetapkan oleh BEI;
- Tidak pernah disuspensi dan selalu ditransaksikan setiap hari dalam 6 bulan terakhir;
- Memiliki rasio free float minimum sebesar 10%.
Setelah revisi, kriteria universe untuk IDX80 kini mencakup enam poin sebagai berikut:
- Saham-saham konstituen IHSG yang telah tercatat lebih dari 6 bulan;
- 150 saham dengan nilai transaksi di pasar reguler tertinggi selama 12 bulan terakhir;
- Memenuhi batasan minimum kapitalisasi pasar free float yang ditetapkan oleh BEI;
- Paling banyak 1 hari tidak ditransaksikan dalam 6 bulan terakhir;
- Memiliki rasio free float minimum sebesar 10% atau sesuai ketentuan pemenuhan free float dalam Peraturan I-A (mana yang lebih tinggi);
- Tidak masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC).
Kedua, penyesuaian juga dilakukan pada kriteria acuan rasio free float. Definisi free float yang sebelumnya merujuk pada ketentuan Peraturan Nomor I-A tanggal 21 Desember 2021 dan Surat Edaran Nomor SE-00010/BEI/07-2023, kini akan mengikuti ketentuan baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A tanggal 31 Maret 2026 dan Surat Edaran Nomor SE-00004/BEI/03-2026. Bursa Efek Indonesia menyatakan bahwa penyesuaian ini akan mulai berlaku pada evaluasi mayor bulan April 2026 dan akan efektif pada hari bursa pertama bulan Mei 2026.
Menanggapi perubahan ini, Pengamat Pasar Modal Universitas Indonesia, Budi Frensidy, menyoroti bahwa pelonggaran aturan suspensi menjadikan kriteria lebih realistis. Sementara itu, syarat free float minimum 10% diharapkan dapat membuat indeks lebih likuid dan lebih mudah direplikasi oleh investor institusi. Namun, Budi juga menggarisbawahi bahwa seharusnya ambang batas free float 10% tidak diberlakukan secara seragam untuk semua kapitalisasi pasar, melainkan disesuaikan berdasarkan ukuran kapitalisasi pasar. Menurutnya, untuk emiten big caps, persentase free float bisa saja diturunkan dari angka tersebut.
Lebih lanjut, Budi memprediksi bahwa saham-saham dengan free float kecil, seperti PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), dan PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO), berisiko tinggi untuk terdepak dari indeks jika tidak memenuhi ambang batas baru ini. Ia menambahkan, calon pengganti yang masuk indeks biasanya adalah saham-saham yang lebih likuid dan memiliki rasio free float yang lebih besar.
Senada dengan itu, Edwin Sebayang, Pengamat Pasar Modal sekaligus Direktur PT Purwanto Asset Management, mengidentifikasi dua perubahan kunci dari kebijakan baru BEI ini: masuknya saham-saham dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC) dan ketentuan free float di bawah 10%. Saham-saham dalam daftar HSC umumnya dikendalikan oleh kelompok tertentu, memiliki likuiditas semu, dan rentan terhadap manipulasi harga yang dapat memicu kenaikan signifikan. Adapun kriteria free float di atas 10% sejatinya bukan hal baru, namun BEI tampaknya akan menerapkan implementasi yang lebih ketat. Fokusnya bukan hanya pada ambang batas, tetapi juga pada kualitas free float dan distribusi kepemilikan publik.
Dengan kondisi saat ini, Edwin Sebayang juga menilai saham BREN dan DSSA berisiko tinggi terdepak dari indeks utama, mengingat likuiditasnya yang terbatas dan struktur kepemilikan yang sangat terkonsentrasi. Sementara itu, PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) menghadapi risiko menengah-atas untuk tereliminasi dari indeks-indeks utama. Hal ini disebabkan oleh free float yang relatif kecil, kepemilikan yang terkonsentrasi di Grup Emtek, serta likuiditas yang tidak sekuat emiten big caps lainnya. SCMA, menurut Edwin, bisa saja terdepak, khususnya dari IDX30 atau LQ45, jika kalah bersaing dalam hal likuiditas. Berbeda halnya dengan PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) yang berisiko menengah. Meskipun free float-nya terbatas, statusnya sebagai perusahaan yang didukung BUMN (BUMN-backed) dan likuiditas yang cukup baik memungkinkannya bertahan di indeks utama jika volume transaksi memenuhi syarat.
Di sisi lain, ada sejumlah saham yang berpotensi menjadi pengganti kuat. Saham-saham ini dipertimbangkan berdasarkan kriteria seperti free float yang besar, likuiditas tinggi, kapitalisasi pasar memadai, dan distribusi investor yang sehat. Kandidat kuat untuk rotasi saham tersebut meliputi PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS), PT XL Axiata Tbk (EXCL), PT ESSA Industries Indonesia Tbk (ESSA), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), PT Semen Indonesia Tbk (SMGR), dan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) atau PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).
Budi Frensidy berharap kebijakan ini dapat menjadikan indeks lebih “investable”, meskipun tidak secara otomatis menjamin semua saham di dalamnya memiliki kualitas fundamental yang lebih baik. Dampaknya terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan terbatas, meskipun bisa memicu pergerakan harga saham dalam jangka pendek saat proses kocok ulang atau rebalancing. Proyeksi Budi menunjukkan bahwa IHSG akan cenderung sulit menembus level 8.000 dan diperkirakan bergerak stabil di kisaran 7.500 pada akhir semester I 2026. Bagi investor ritel, pesan pentingnya adalah tidak hanya terpaku pada label “saham indeks”, melainkan juga harus cermat mencermati free float, likuiditas, serta potensi arus masuk atau keluar dana.
Senada, Edwin Sebayang menegaskan bahwa kebijakan ini tidak sepenuhnya menjamin kualitas emiten, namun langkah ini signifikan dalam meningkatkan kualitas struktur indeks. Dampak positif yang diharapkan antara lain adalah pengurangan “pseudo liquidity” karena saham dengan volume kecil dan bid-ask lebar akan tersaring, peningkatan representasi indeks dan pasar saham yang sesungguhnya, serta menjadikan pasar saham Indonesia lebih menarik di mata investor institusi global. Investor institusi global, seperti passive funds (ETF), sovereign wealth funds, dan pension funds, akan semakin tertarik berinvestasi karena tata kelola pasar yang lebih baik dan risiko likuiditas yang lebih rendah.
Sebelum kebijakan ini diterapkan, bobot indeks-indeks utama cenderung didominasi oleh saham-saham tertentu dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dan likuiditas rendah. Setelahnya, bobot indeks-indeks utama akan beralih ke sejumlah saham berfundamental kuat, seperti PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), PT Astra International Tbk (ASII), dan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). Dengan demikian, emiten big caps yang likuid akan semakin mendominasi indeks.
Sementara itu, komposisi IHSG tidak akan langsung berubah secara drastis. Namun, dampak tidak langsungnya akan terlihat dari terjadinya rebalancing fund, rotasi sektor, dan perubahan sentimen pasar. Dalam jangka pendek, dampak terhadap IHSG adalah peningkatan volatilitas, sedangkan dalam jangka menengah, indeks diperkirakan akan menjadi lebih stabil dan kredibel.
Untuk saham-saham yang berpotensi terdepak dari indeks, dampak negatif yang mungkin terjadi adalah forced selling, penurunan likuiditas, dan stigma negatif penurunan kualitas. Sebaliknya, saham-saham yang berpotensi masuk dan bertahan di indeks utama dapat menerima sentimen positif berupa passive inflow, peningkatan volume perdagangan, serta valuation rerating. Edwin menyarankan kepada investor untuk melakukan strategi front-running rebalance, yaitu masuk ke sejumlah saham berpotensi sebelum pengumuman rebalancing, menghindari saham-saham yang masuk kategori HSC, serta mengubah fokus investasi ke emiten dengan free float besar dan lebih “institutional friendly”.