Shoesmart.co.id JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyegaran terhadap kriteria evaluasi konstituen Indeks IDX80. Langkah ini secara resmi diterapkan dalam evaluasi mayor April 2026 dan akan efektif berlaku mulai awal Mei 2026.
BEI menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas indeks sehingga dapat lebih akurat mencerminkan dinamika yang terjadi di pasar saham Indonesia.
“Dengan mempertimbangkan kebutuhan akan indeks yang lebih representatif terhadap pergerakan pasar, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian pada kriteria evaluasi konstituen indeks,” demikian bunyi pengumuman resmi yang dikutip pada Rabu (22/4/2026).
Secara umum, kriteria dasar untuk menentukan saham yang berhak masuk ke dalam universe IDX80 tetap berpedoman pada saham-saham yang menjadi konstituen IHSG dengan masa pencatatan lebih dari enam bulan, serta 150 saham dengan nilai transaksi tertinggi di pasar reguler selama periode 12 bulan terakhir.
BEI Perketat Aturan Indeks, BREN-DSSA Berisiko Terdepak dari LQ45 & IDX80
Selain itu, persyaratan minimum kapitalisasi pasar free float juga tetap berlaku. Namun, ada beberapa perubahan krusial, terutama terkait likuiditas perdagangan.
Sebelumnya, syaratnya adalah saham tidak pernah mengalami suspensi dan selalu diperdagangkan setiap hari dalam enam bulan terakhir. Kini, dengan penyesuaian terbaru, saham diperbolehkan tidak diperdagangkan maksimal satu hari saja dalam periode enam bulan terakhir.
Sementara itu, persyaratan minimum rasio free float tetap sebesar 10% atau sesuai dengan ketentuan pemenuhan free float dalam Peraturan I-A (mana yang lebih tinggi).
Perubahan signifikan lainnya adalah penambahan kriteria baru, yaitu saham tidak boleh termasuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC), atau konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi.
Penyesuaian ini sejalan dengan Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng -00058/BEI.POP/03-2024 tentang Penyesuaian Kriteria Evaluasi Indeks IDX30, LQ45 dan IDX80.
Selain itu, penyesuaian ini juga didasari oleh pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-00210/BEI.POP/10-2024 tentang Perpanjangan Waktu Pemenuhan Rasio Free Float untuk Evaluasi indeks IDX30, LQ45, dan IDX80.
Disclaimer: Berita ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.