Ibam dituntut uang denda Rp 16,5 M dalam kasus Chromebook: Saya tak bisa bayar

Mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Ibrahim Arief, atau yang akrab disapa Ibam, angkat bicara mengenai tuntutan hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 16,9 miliar, atau subsider 7,5 tahun penjara, yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang turut menyeret nama Nadiem Makarim. Ibam menyatakan ketidakmampuannya untuk membayar denda tersebut, sehingga dirinya terancam hukuman total 22,5 tahun penjara jika majelis hakim memutuskan ia bersalah.

Dalam keterangannya, Ibam secara tegas menyatakan bahwa saat ini ia tidak memiliki dana sebesar Rp 16,9 miliar. Ia mengakui pernah menyinggung angka tersebut saat pemeriksaan ahli pajak yang diajukan oleh JPU. Dana tersebut, menurutnya, berasal dari kepemilikan sahamnya di PT Bukalapak.com Tbk, ketika ia masih menjabat sebagai Chief Technology Officer (CTO) di perusahaan e-commerce tersebut.

Seperti yang diketahui, Ibam memperoleh saham senilai Rp 16,9 miliar setelah Bukalapak melakukan Initial Public Offering (IPO) atau melantai di bursa pada tanggal 6 Agustus 2021. Akan tetapi, Ibam tidak dapat langsung mencairkan dana tersebut karena adanya periode penguncian (lock-up period) selama 8 bulan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Uang itu tidak riil, apalagi sekarang sudah habis terpakai untuk memenuhi kebutuhan biaya hidup, biaya legal, serta biaya kesehatan,” ungkap Ibam di Jakarta Pusat, Selasa (21/4).

Ibam menjelaskan bahwa harga saham Bukalapak mengalami penurunan drastis, mencapai sekitar 70%, ketika periode penguncian berakhir dan saham tersebut bisa dicairkan pada April 2022. Akibatnya, Ibam memilih untuk menunda penjualan saham pada saat itu.

“Saya baru menjual seluruh saham tersebut ketika saya kehilangan pekerjaan pada tahun 2024, dan ironisnya, harga saham Bukalapak kembali merosot 60% saat itu,” lanjutnya.

Dengan demikian, nilai saham Bukalapak yang berhasil dicairkan oleh Ibam pada tahun 2024 hanya sebesar Rp 2,02 miliar, atau sekitar 12% dari valuasi awal saat perusahaan tersebut pertama kali melantai di bursa.

Ibam juga menceritakan bahwa dirinya mengundurkan diri sebagai konsultan untuk Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) pada tahun 2024. Salah satu faktor yang mendorong keputusannya tersebut adalah penyakit jantung yang dideritanya pada tahun yang sama.

Setelah itu, Ibam memutuskan untuk membangun perusahaan rintisan (startup) pada tahun 2025. Namun, proyek tersebut harus terhenti setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada bulan Juli 2025.

“Saya tidak memiliki penghasilan selama satu tahun terakhir. Startup yang saya bangun terpaksa harus ditutup, dan para investor meminta dana mereka dikembalikan karena status saya sebagai tersangka,” keluhnya.

Pernah Rekomendasikan untuk Tidak Menggunakan Chromebook

Sebelumnya, Ibam menegaskan bahwa dirinya telah merekomendasikan agar Chromebook tidak dijadikan pilihan dalam pengadaan laptop pada periode 2019-2022. Namun, saran tersebut tidak diindahkan ketika mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memutuskan untuk memilih Chromebook sebagai opsi pengadaan pemerintah pada tanggal 27 Mei 2020.

Ibam menjelaskan bahwa sebelum tanggal 27 Mei 2020, fokus pemerintah dalam pengadaan tersebut masih berkutat pada perbandingan antara sistem operasi Windows dan Chrome. Namun, dalam rapat yang digelar pada tanggal 27 Mei 2020, seluruh pejabat yang terlibat dalam program tersebut secara serentak menyetujui keputusan penggunaan Chromebook.

“Semua orang langsung mengatakan ‘ya sudah, Chromebook saja’ seperti dihipnotis. Hanya saya yang berpendapat bahwa keputusan tersebut perlu diuji terlebih dahulu, tetapi usulan pengujian Chromebook akhirnya juga dibatalkan,” ungkap Ibam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/4).

Ibam menyatakan bahwa ia telah memberikan mekanisme pemeriksaan kesesuaian penggunaan Chromebook di sektor pendidikan secara objektif. Menurutnya, beberapa aspek yang perlu diperiksa meliputi harga, kondisi pasar, ketersediaan Chromebook, serta negosiasi dengan pihak penjual.

Ibam meyakini bahwa kebijakan pengadaan laptop akan menjadi lebih baik jika rekomendasinya dipertimbangkan oleh pemerintah. “Saya merasa sangat tidak berdaya pada tanggal 27 Mei 2020, dan tiba-tiba saya dituduh mengarahkan pemilihan Chromebook saat ini,” pungkasnya.

Ringkasan

Ibrahim Arief (Ibam), mantan konsultan Kemendikbudristek, menyatakan tidak mampu membayar denda Rp 16,9 miliar yang dituntut JPU dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Ia terancam hukuman total 22,5 tahun penjara jika dinyatakan bersalah. Ibam menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari sahamnya di Bukalapak saat IPO, namun nilainya telah menyusut drastis dan habis untuk biaya hidup serta legal.

Ibam juga mengklaim pernah merekomendasikan untuk tidak menggunakan Chromebook dalam pengadaan laptop, namun saran tersebut tidak diindahkan saat Nadiem Makarim memilih Chromebook sebagai opsi. Ia merasa tidak berdaya saat keputusan penggunaan Chromebook disetujui secara serentak dalam rapat, dan kini dituduh mengarahkan pemilihan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *