Shoesmart.co.id JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memulai era baru dalam perdagangan saham dengan mengimplementasikan kuotasi Liquidity Provider (LP), atau penyedia likuiditas saham, pada Senin (20/4/2026). Langkah penting ini ditandai dengan Phintraco Sekuritas yang menjadi pionir dalam melakukan kuotasi perdana terhadap lima saham pilihan.
Kelima saham tersebut adalah PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM), PT Trans Power Marine Tbk (TPMA), PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU), dan PT Wintermar Offshore Marine Tbk (WINS). Pemilihan ini bukan tanpa alasan; Phintraco Sekuritas menggunakan pendekatan selektif, bertahap, dan berbasis data untuk menentukan saham-saham yang akan menjadi fokus awal.
Direktur Utama Phintraco Sekuritas, Ferawati, menjelaskan bahwa ada beberapa pertimbangan utama yang mendasari pemilihan kelima saham tersebut. “Kami mempertimbangkan kebutuhan peningkatan likuiditas saham, fundamental dan kualitas emiten, potensi peningkatan aktivitas perdagangan, serta kesesuaian dengan strategi dan kapasitas internal perusahaan,” ujarnya saat dihubungi Kontan, Senin (20/4/2026).
Akuisisi Ramai Dilakukan oleh Sejumlah Emiten, Begini Pandangan Analis
Lebih lanjut, Ferawati menambahkan bahwa inisiatif ini membuka peluang komunikasi yang lebih dalam dengan emiten terkait pengembangan model bisnis dan efisiensi biaya, serta potensi bisnis jangka panjang. Koordinasi yang erat dengan BEI juga menjadi faktor penting dalam implementasi program ini.
Pendekatan bertahap ini, menurut Ferawati, penting untuk memastikan kualitas kuotasi dan efektivitas program LP tetap terjaga. Evaluasi dan pengembangan cakupan saham akan terus dilakukan secara selektif, menyesuaikan dengan kebutuhan pasar yang dinamis.
Kehadiran Liquidity Provider ini merupakan implementasi dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18 Tahun 2024 tentang penyedia likuiditas. Sebagai tindak lanjut, BEI menerbitkan dua Surat Keputusan Direksi yang mengatur lebih rinci tentang LP saham.
Surat Keputusan pertama, dengan nomor Kep-00029/BEI/02-2026, menetapkan ketentuan parameter efek Liquidity Provider saham, efek insentif Liquidity Provider saham, serta kewajiban kuotasi Liquidity Provider saham. Saham yang masuk dalam kategori Efek Liquidity Provider Saham harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk tercatat dalam papan pemantauan khusus terkait dengan kriteria likuiditas rendah.
Kinerja Pakuwon Jati (PWON) Masih Ditopang Aset Recurring, Simak Rekomendasi Sahamnya
Bagi saham yang tidak tercatat di papan pemantauan khusus, terdapat kriteria lain yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah volume transaksi harian yang berada di bawah 95% terbawah, frekuensi transaksi harian saham yang berada pada persentil ke 90% terbawah, nilai kapitalisasi saham yang berada pada persentil lebih dari 10%, rentang harga antara penawaran jual dan permintaan beli harian saham yang berada pada persentil lebih dari 25%, atau nilai transaksi harian yang berada pada persentil 70% terbesar.
Selain itu, saham-saham di luar papan pemantauan khusus juga harus memiliki jumlah saham free float paling kurang 2,5% dan telah tercatat di BEI paling kurang enam bulan sebelum periode evaluasi daftar Efek Liquidity Provider Saham.
Kinerja Tergolong Solid, Tapi Kenapa Saham BBCA Masih Terus Tertekan?
Sementara itu, Efek Insentif Liquidity Provider Saham adalah saham yang tidak ditempatkan dalam papan pemantauan khusus, dengan volume transaksi harian saham berada pada persentil ke 50% teratas atau frekuensi harian saham berada pada persentil 50%. Kriteria lainnya adalah nilai kapitalisasi saham berada pada persentil lebih dari 10%, rentang harga antara penawaran jual dan permintaan beli transaksi harian saham berada pada lebih dari persentil 25% terbawah atau nilai transaksi harian berada pada persentil lebih dari 50%, dan minimal saham free float 2,5%.
Surat Keputusan kedua, dengan nomor Kep-00030/BEI/02-2026, mengatur tentang Kebijakan Biaya dan Insentif bagi Liquidity Provider Saham. Kedua SK ini berlaku efektif sejak 26 Februari 2026.
Terdapat tiga opsi insentif yang dapat dipilih oleh anggota bursa penyedia likuiditas. Pertama, pengurangan biaya transaksi saham bagi LP Saham yang memilih paling kurang satu saham dalam daftar Efek Liquidity Provider Saham di setiap periode.
Opsi insentif kedua adalah pengurangan biaya transaksi dan insentif tambahan bagi LP Saham yang memilih paling kurang lima saham dalam daftar Efek Liquidity Provider Saham untuk dilakukan kuotasi di setiap periode.
Opsi insentif ketiga berupa fasilitas untuk melakukan Kuotasi saham dari daftar Efek Insentif LP Saham bagi Liquidity Provider Saham untuk dilakukan kuotasi di setiap periode.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa jeda waktu antara penerbitan aturan dan implementasi LP saham bergantung pada pertimbangan bisnis masing-masing Anggota Bursa (AB). “Secara umum, tidak ada hambatan dalam implementasi LP Saham karena AB yang bertindak sebagai LP Saham telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan,” ujarnya kepada Kontan, Senin (20/4/2026).
Terkait insentif, Irvan memastikan bahwa semuanya telah dianggarkan. BEI, menurutnya, selalu memberikan berbagai insentif untuk menarik minat AB dalam menjalankan inisiatif baru. “Dalam hal LP saham ini, dari sisi AB juga perlu melakukan persiapan terkait sumber daya manusia, sistem, dan lainnya yang diperlukan agar mekanisme ini dapat berjalan,” tambahnya.
Pengamat Pasar Modal, Hendra Wardhana, berpendapat bahwa kebutuhan LP tidak terlepas dari kondisi likuiditas pasar saat ini. Menurutnya, pasar domestik menghadapi tantangan kedalaman pasar di tengah meningkatnya partisipasi investor ritel. “Jika ditanya apakah ini dibutuhkan saat ini, jawabannya cenderung iya dan bahkan sudah terlambat jika tidak segera diimplementasikan,” tegasnya.
Namun, Hendra mengingatkan bahwa implementasi LP tidak akan efektif secara otomatis tanpa desain insentif dan pengawasan yang tepat. Ketidakseimbangan dalam skema tersebut berpotensi menimbulkan risiko di pasar. “Jika tidak diawasi dengan baik, ada risiko moral hazard seperti pseudo liquidity atau likuiditas semu,” jelasnya.
Hendra menambahkan bahwa insentif bagi LP sebaiknya dipandang sebagai bagian dari strategi meningkatkan kualitas pasar. Likuiditas, menurutnya, merupakan infrastruktur penting yang menentukan daya tarik bursa.
Di sisi lain, Hans Kwee melihat LP sebagai kebutuhan untuk meningkatkan likuiditas saham-saham tertentu. Mekanisme ini relevan bagi emiten yang memiliki fundamental baik namun kurang diminati investor. “LP Saham ini dibutuhkan pasar untuk meningkatkan likuiditas, terutama untuk emiten yang fundamentalnya bagus tetapi peminatnya sedikit,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Infovesta Utama, Parto Kawito, menilai bahwa LP berdampak positif bagi industri. Menurutnya, LP dapat mendukung peningkatan aktivitas transaksi, termasuk pada instrumen derivatif. “LP juga bisa membantu menaikkan transaksi derivatif karena dapat digunakan untuk melindungi posisi terbuka,” pungkasnya.