Kemenkeu ungkap alasan masih perpanjang lagi tax holiday untuk gaet investasi

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan revisi krusial terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/2020, yang mengatur pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan atau lebih dikenal sebagai tax holiday. Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas dinamika perekonomian terkini dan kebutuhan untuk terus meningkatkan investasi di Indonesia, seiring dengan keputusan untuk memperpanjang durasi insentif tersebut. Sebelumnya, fasilitas tax holiday ini telah diperpanjang satu kali melalui PMK No.69/2024, yang menggeser batas akhir pemberian insentif dari 8 Oktober 2024 menjadi 31 Desember 2025.

Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu secara tegas memastikan bahwa kebijakan tax holiday akan terus dilanjutkan. Direktur Strategi Perpajakan DJSEF Kemenkeu, Pande Putu Oka Kusumawardhani, menjelaskan bahwa dukungan pemerintah melalui pemberian insentif pajak sangat vital untuk mendorong investasi. “Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian terkini, masih dibutuhkan dukungan pemerintah, termasuk melalui pemberian insentif pajak, sebagai salah satu upaya meningkatkan investasi di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin (20/4/2026).

Meskipun detail proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terkait tax holiday baru belum diungkap secara rinci, pembahasan dipastikan berlangsung sesuai prosedur. Pemerintah mengakui bahwa selama ini tax holiday dan tax allowance merupakan tulang punggung dalam menarik minat investor. Namun, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, pada Rabu (15/4/2026), menegaskan perlunya penyesuaian skema insentif seiring dengan implementasi Pajak Minimum Global (GMT). “Sekarang eranya sudah mulai bergeser bagaimana penerapan GMT, Global Minimum Tax, kami akan menyesuaikan, kan di PMK-nya kemarin masih diperpanjang, sekarang kan di-review lagi,” jelas Susiwijono. Penyesuaian ini merupakan langkah antisipasi pemerintah terhadap perkembangan global, untuk menyelaraskan komitmen internasional Indonesia dengan kebijakan perpajakan domestik.

Rapat pleno harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan terkait perubahan kedua atas PMK No.130/PMK.010/2020 telah diselenggarakan pada awal April 2026. Ini menindaklanjuti permohonan harmonisasi ulang RPMK oleh DJSEF Kemenkeu kepada DJPP Kemenkum. Naskah urgensi RPMK secara gamblang mengungkapkan bahwa efektivitas fasilitas tax holiday kini dipertanyakan dengan hadirnya kebijakan internasional, Pajak Minimum Global. Sejak 2025, Indonesia telah menerapkan GMT melalui PMK No.136/2024. Dengan tarif minimum GMT sebesar 15%, daya tarik tax holiday yang menawarkan pembebasan Pajak Penghasilan Badan hingga 100% selama 5-20 tahun berpotensi menurun signifikan di mata investor multinasional.

Inisiatif dari Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) ini mewajibkan perusahaan multinasional dengan pendapatan tahunan di atas 750 juta Euro untuk membayar pajak minimum global sebesar 15% di setiap yurisdiksi operasional. Oleh karena itu, pemerintah kini aktif merancang skema insentif yang tidak hanya selaras dengan ketentuan global, tetapi juga tetap ampuh menarik investasi. Salah satu opsi utama yang tengah dikembangkan adalah Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) atau bentuk lain yang kompatibel dengan Pilar 2 OECD/G20, sebagaimana dikutip dari laman resmi DJPP Kemenkum pada Rabu (15/4/2026).

Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) menawarkan pendekatan baru dalam insentif pajak. QRTC adalah kredit pajak yang bersifat refundable (dapat dikembalikan) dalam jangka waktu tertentu atau transferable (dapat dialihkan). Dalam kerangka Global Anti-Base Erosion Rules, QRTC diperlakukan sebagai pendapatan, bukan sebagai beban pajak. Konsep ini membedakannya secara fundamental dari tax holiday atau tax allowance yang bertujuan menurunkan tarif efektif pajak. Kredit pajak ini dijanjikan untuk dibayarkan dalam kurun waktu empat tahun sejak entitas konstituen memenuhi syarat, dengan contoh populer seperti kredit pajak untuk penelitian dan pengembangan.

Data pemerintah menunjukkan bahwa otoritas fiskal telah mengalokasikan sekitar Rp7,1 triliun untuk fasilitas tax holiday dan tax allowance. Sepanjang periode 2020 hingga Februari 2026, tax holiday tercatat berhasil menarik realisasi investasi sebesar Rp590 triliun, sementara tax allowance berkontribusi menarik investasi senilai Rp42 triliun. Angka-angka ini menjadi tolok ukur penting bagi pemerintah dalam merumuskan strategi insentif pajak yang lebih adaptif dan berkelanjutan di era Pajak Minimum Global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *