Asosiasi Berharap Penangkapan Eks Bos Investree Perkuat Kepercayaan ke Pinjol

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah penegakan hukum yang telah diambil dalam kasus Adrian Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya. AFPI menyuarakan harapan besar bahwa penanganan hukum ini akan signifikan memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap integritas dan keamanan industri pinjaman daring (pinjol) di Indonesia.

Dalam pernyataannya, AFPI secara spesifik memberikan pujian kepada institusi-institusi kunci yang terlibat, termasuk Polri, Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut AFPI, koordinasi dan konsistensi penegakan hukum oleh berbagai lembaga ini adalah pilar utama dalam menjaga dan menjamin integritas industri Pindar.

“Penegakan hukum yang konsisten akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri Pindar. Kami siap bekerja sama apabila dibutuhkan,” tegas Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Sabtu (27/9). Pernyataan ini menegaskan komitmen AFPI untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum demi ekosistem fintech pendanaan bersama yang sehat dan terpercaya.

Lebih lanjut, AFPI berkomitmen untuk terus mendorong seluruh anggotanya agar senantiasa menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, mengutamakan perlindungan konsumen, serta memastikan kepatuhan penuh terhadap seluruh regulasi yang berlaku. Langkah ini diharapkan menjadi benteng pencegahan terhadap praktik-praktik ilegal di masa mendatang dalam sektor pinjaman online.

Keberhasilan penangkapan Adrian Gunadi oleh OJK menjadi titik terang dalam kasus ini, mengingat proses pencariannya yang panjang hingga akhirnya berhasil diringkus dari luar negeri. Adrian tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat (26/9), dan segera dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menjelaskan bahwa penetapan Adrian sebagai tersangka dilakukan setelah terungkap bahwa ia memanfaatkan dua entitas perusahaan, yakni PT Radika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radika Investama (PRI). Kedua perusahaan ini diduga digunakan sebagai special purpose vehicle untuk mengumpulkan dana secara ilegal, mengatasnamakan PT Investri Radika Jaya. Dana yang terkumpul dari praktik tersebut kemudian diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi Adrian.

“Ia diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK. Dalam proses penegakan hukum, OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menjerat tersangka,” ungkap Yuliana dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, pada Jumat (26/9). Penegasan ini menggarisbawahi keseriusan OJK dan Kejaksaan Agung dalam memberantas praktik fintech ilegal dan melindungi masyarakat dari investasi bodong.

Ringkasan

AFPI mengapresiasi penangkapan Adrian Gunadi, mantan Direktur Utama Investree, dan berharap langkah ini memperkuat kepercayaan publik terhadap industri pinjol. AFPI memuji koordinasi antar lembaga seperti Polri, Kejaksaan Agung, OJK, dan PPATK dalam menegakkan hukum di industri fintech pendanaan bersama.

AFPI berkomitmen mendorong anggotanya menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan perlindungan konsumen. Penangkapan Adrian Gunadi oleh OJK dilakukan karena ia diduga menggunakan perusahaan untuk menghimpun dana ilegal dan mengalihkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *