Sinergi kuat antara Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) terus ditingkatkan untuk memacu perkembangan pasar Repo atau perjanjian penjualan dan pembelian kembali surat berharga di Indonesia. Upaya ini membuahkan hasil signifikan, terlihat dari lonjakan nilai transaksi harian repo yang kini mencapai Rp 17,5 triliun, meningkat drastis dari Rp 509 miliar per hari pada tahun 2020.
Peningkatan aktivitas ini tidak lepas dari meluasnya partisipasi pelaku pasar. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengungkapkan bahwa jumlah bank yang terlibat dalam transaksi repo telah melonjak menjadi 75 bank. Guna memperkuat fondasi pasar repo, BI telah mengambil langkah proaktif dengan meluncurkan inisiatif strategis, yakni Tri-Party Agent Repo dan perluasan penandatanganan Global Master Repurchase Agreement (GMRA), yang diperkenalkan pada Senin (6/10).
Menurut Destry, kedua inisiatif tersebut sangat vital dalam mewujudkan pasar repo yang lebih modern, inklusif, dan mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional berkelanjutan. Ia menambahkan bahwa kehadiran Tri-Party Agent Repo secara khusus akan menghadirkan kemudahan dan efisiensi bagi bank maupun pelaku pasar nonbank dalam setiap transaksi, sembari meningkatkan aspek keamanan.
Layanan Tri-Party Agent Repo, yang dioperasikan oleh KPEI, telah resmi beroperasi sejak 29 September 2025. Pada fase awal ini, delapan bank terkemuka telah aktif berpartisipasi sebagai pengguna jasa, termasuk Bank Mandiri, BNI, BRI, Permata, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan BPD Jatim. Dalam minggu pertama implementasinya, KPEI sukses memfasilitasi transaksi repo senilai Rp 70 miliar dengan tenor yang beragam, dari 1 hingga 14 hari, menunjukkan potensi besar efisiensi yang ditawarkan.
Menanggapi perkembangan ini, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa keberadaan Tri-Party Agent Repo akan secara signifikan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan likuiditas pasar keuangan Indonesia. Ia juga menambahkan, OJK telah memberikan mandat penting kepada KPEI untuk memperluas perannya sebagai Central Counterparty (CCP), tidak hanya terbatas pada pasar modal, tetapi juga merambah ke pasar uang dan pasar valuta asing.
Selain Tri-Party Agent Repo, Inarno juga menyoroti pentingnya perluasan penandatanganan GMRA. Inisiatif ini krusial untuk memperkuat interkoneksi antar pelaku repo, memberikan kepastian hukum, mengoptimalkan pengelolaan risiko, serta menjamin tata kelola yang transparan di mata pelaku pasar. Komitmen ini terlihat dari partisipasi 68 bank yang telah mendukung penandatanganan GMRA. Sejalan dengan itu, OJK secara konsisten mendorong pelaku pasar untuk memperbarui dan menyelaraskan dokumen GMRA mereka agar selalu relevan dengan standar dan praktik internasional terkini.
Bank Indonesia menegaskan komitmen kuatnya untuk terus memperdalam dan memperkuat ekosistem pasar repo, yang merupakan bagian integral dari upaya pendalaman pasar keuangan nasional. Seperti yang diungkapkan Destry, dengan mengembangkan infrastruktur yang aman dan efisien, transaksi repo diharapkan dapat secara signifikan meningkatkan likuiditas pasar uang dan pasar surat berharga, sekaligus memperkokoh ketahanan sistem keuangan Indonesia demi mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Ringkasan
Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) bersinergi untuk memacu perkembangan pasar Repo, yang menghasilkan peningkatan signifikan nilai transaksi harian menjadi Rp 17,5 triliun dari Rp 509 miliar pada 2020. Peningkatan ini didukung oleh bertambahnya jumlah bank yang terlibat menjadi 75 bank. BI meluncurkan inisiatif Tri-Party Agent Repo dan perluasan penandatanganan Global Master Repurchase Agreement (GMRA) untuk memperkuat pasar repo.
Tri-Party Agent Repo, yang dioperasikan oleh KPEI sejak 29 September 2025, bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan likuiditas pasar keuangan. OJK memberikan mandat kepada KPEI untuk memperluas perannya sebagai Central Counterparty (CCP). Perluasan penandatanganan GMRA penting untuk memperkuat interkoneksi antar pelaku repo, memberikan kepastian hukum, dan mengoptimalkan pengelolaan risiko. BI berkomitmen untuk memperdalam dan memperkuat ekosistem pasar repo untuk meningkatkan likuiditas dan ketahanan sistem keuangan.