Shoesmart.co.id – Wacana mengenai penerapan sistem gaji tunggal atau single salary bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini kembali mencuat, memicu respons dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menanggapi usulan yang dilontarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, Kemenkeu melalui Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Febrio Nathan Kacaribu, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan lanjutan yang spesifik mengenai implementasi sistem tersebut.
Terkait dengan pembahasan single salary, Febrio masih tetap merujuk pada pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang mengisyaratkan perlunya kajian mendalam terlebih dahulu. “Jadi, itu sudah dijawab Pak Purbaya. Jawabannya itu saja. Bahwa ini belum ada, nanti kita bicarakan. Jadi, belum ada pembicaraan, jadi nanti kita lihat ya,” ujar Febrio kepada wartawan dalam sebuah Media Gathering, Kamis (9/10), menekankan posisi Kemenkeu yang masih dalam tahap pengkajian awal.
Saat didesak mengenai kesiapan fiskal untuk menerapkan sistem penggajian tunggal tersebut, Febrio tetap enggan berkomentar lebih jauh. Ia kembali meminta untuk berpegang teguh pada jawaban dan arahan yang telah disampaikan oleh Menteri Keuangan sebelumnya. “Jangan, saya tidak boleh bicara itu. Ini sudah ada jawaban dari Pak Purbaya, kita pegang itu. Kita lakukan dulu arahannya,” imbuhnya, menandakan kehati-hatian pemerintah dalam menyikapi usulan yang berpotensi memiliki dampak signifikan terhadap anggaran negara.
Usulan mengenai sistem gaji tunggal ini sendiri berawal dari Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dalam forum Rakernas Korpri XVII. Zudan menyoroti fakta bahwa penghasilan dan manfaat pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya golongan I dan II, masih tergolong rendah. Ia memaparkan bahwa setelah puluhan tahun mengabdi, banyak ASN yang masih terbebani cicilan hingga masa pensiun tiba, sehingga jaminan kesejahteraan pasca-kerja belum sepenuhnya optimal.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Zudan mengusulkan kembali penerapan sistem gaji tunggal untuk menggantikan skema gaji pokok dan tunjangan yang terpisah seperti yang berlaku saat ini. Ia menjelaskan, “Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan sistem gaji tunggal, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan.” Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian finansial dan keadilan bagi seluruh ASN, termasuk yang telah purnatugas.