JAKARTA – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Utama mereka, Ainul Yaqin, efektif mulai 17 Oktober 2025. Keputusan ini menyusul pengajuan pengunduran diri Ainul Yaqin yang telah disampaikan pada 30 September 2025 lalu.
Langkah korporasi ini tertuang dalam Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris SMCB tertanggal 15 Oktober 2025. Pemberhentian sementara tersebut juga berlandaskan pada Anggaran Dasar SMCB, khususnya Pasal 11 ayat 20 huruf a, Pasal 11 ayat 27, dan Pasal 15 ayat 2 huruf a.7.
Andika Lukmana, selaku Legal and Compliance Group Head sekaligus Sekretaris Perusahaan SMCB, menjelaskan bahwa pemberhentian sementara Ainul Yaqin diputuskan dengan alasan mendesak bagi perusahaan. Melalui Keterbukaan Informasi pada Jumat (17/10/2025), Andika menegaskan bahwa langkah ini esensial untuk menjamin keberlangsungan operasional dan memberikan kepastian kepemimpinan di PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, terutama setelah menerima surat pengunduran diri tersebut.
Untuk mengisi kekosongan posisi pucuk pimpinan, SMCB telah menunjuk Asruddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama. Terhitung efektif sejak 17 Oktober 2025, Asruddin akan merangkap jabatan sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko. Penunjukan ini bersifat sementara hingga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) SMCB dapat dilaksanakan untuk penetapan direksi secara definitif.
Manajemen PT Solusi Bangun Indonesia Tbk memberikan jaminan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha SMCB secara keseluruhan.
Ringkasan
PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) memberhentikan sementara Direktur Utama, Ainul Yaqin, efektif 17 Oktober 2025, setelah pengajuan pengunduran dirinya. Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris dan Anggaran Dasar SMCB, demi menjamin kelangsungan operasional dan kepastian kepemimpinan.
Sebagai pengganti sementara, Asruddin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama, merangkap jabatan sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko. Penunjukan ini berlaku hingga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) menetapkan direksi definitif, dan manajemen SMCB memastikan bahwa perubahan ini tidak akan mempengaruhi operasional, hukum, keuangan, atau kelangsungan usaha perusahaan.