Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang berpotensi memperluas mandat Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kini telah resmi memasuki babak pembahasan krusial. Perubahan regulasi fundamental ini berpusat pada upaya strategis untuk memberikan dukungan yang lebih besar terhadap penguatan sektor riil serta mendorong penciptaan lapangan kerja secara signifikan.
Langkah maju ini ditandai dengan penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU P2SK sebagai usulan inisiatif DPR, menyusul persetujuan dalam rapat paripurna pada Kamis (2/10/2025). Dengan demikian, pemerintah bersama DPR akan segera mendalami setiap detail melalui penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM), menandai dimulainya proses legislasi yang mendalam.
Menurut pandangan Ekonom PT Bank Danamon Indonesia Tbk., Hosianna Evalita Situmorang, perluasan mandat yang diemban oleh ketiga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ini krusial untuk memperkuat kerangka kerja manajemen krisis di Indonesia. Secara spesifik, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan diberikan wewenang yang lebih komprehensif, memungkinkan intervensi dini serta penanganan resolusi terhadap perusahaan asuransi yang mengalami masalah. Hosianna menegaskan bahwa langkah ini akan menciptakan “jaring pengaman yang lebih proaktif” bagi sistem keuangan nasional, secara efektif mengurangi risiko sistemik dan menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap stabilitas sektor keuangan.
Lebih lanjut, Hosianna menyoroti aspek pengawasan yang akan semakin diperkuat melalui revisi UU P2SK ini. Integrasi anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPS ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ditambah dengan pembentukan badan supervisi khusus bagi keduanya, diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas. Ini berarti pengawasan publik akan meningkat secara signifikan, mengingat DPR dan Kementerian Keuangan akan terlibat lebih intensif dalam pengelolaan sistem keuangan.
Seiring dengan integrasi anggaran tersebut, terdapat pula penyesuaian penting dalam mekanisme pelaporan. LPS, misalnya, tidak lagi diwajibkan menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) kepada Menteri Keuangan, melainkan langsung kepada DPR, yang menandakan peningkatan peran legislatif dalam pengawasan. Di sisi lain, integrasi anggaran OJK ke dalam APBN diproyeksikan akan memberikan kontribusi positif berupa tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari retribusi sektor perbankan, memperkuat kas negara.
Independensi BI dan Mandat Baru
Poin krusial lain dalam revisi UU P2SK ini adalah perluasan mandat Bank Indonesia (BI). Kini, tugas BI tidak hanya terbatas pada menjaga stabilitas inflasi, tetapi juga mencakup dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Pergeseran kebijakan moneter menuju orientasi yang lebih pro-pertumbuhan ini menandai evolusi penting dalam peran bank sentral.
Hosianna Evalita Situmorang menilai bahwa strategi baru ini berpotensi besar memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, asalkan implementasinya dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Ia menekankan urgensi untuk menjaga keseimbangan vital agar fokus pada pertumbuhan tidak mengorbankan atau mengganggu upaya pengendalian inflasi. Dengan kondisi inflasi yang diperkirakan berada dalam kisaran target BI 1,5%-3,5%, Hosianna memprediksi bahwa sikap moneter BI yang pro-pertumbuhan akan semakin matang dan terarah.
Menguatkan pandangan ini, Kepala Ekonom Bank Permata Tbk., Josua Pardede, menambahkan bahwa perluasan mandat Bank Indonesia ini selaras dengan praktik terbaik yang diterapkan oleh bank sentral di kancah internasional. Sebagai contoh, bank sentral Amerika Serikat (The Fed) menjalankan mandat ganda untuk menstabilkan harga sekaligus memaksimalkan kesempatan kerja, sementara Bank Sentral Eropa (ECB) menempatkan stabilitas harga sebagai tujuan utama sambil tetap mendukung kebijakan ekonomi makro.
Namun, Josua Pardede memberikan catatan penting: agar orientasi pro-pertumbuhan tidak menggerus mandat stabilitas, perlu ada kejelasan hierarki tujuan yang tercantum dalam setiap dokumen kebijakan. Ia menegaskan, dalam situasi di mana terjadi ketegangan antara dorongan pertumbuhan ekonomi dan potensi risiko inflasi atau gejolak nilai tukar, prioritas utama harus tetap pada stabilitas harga dan ketahanan sistem keuangan secara keseluruhan. Hal ini krusial demi menjaga fondasi ekonomi yang kokoh di tengah dinamika kebijakan yang baru.
Ringkasan
Revisi UU P2SK sedang dibahas untuk memperluas mandat BI, OJK, dan LPS demi mendukung sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. RUU ini diinisiasi DPR dan akan dibahas bersama pemerintah melalui DIM. Perluasan mandat ini krusial untuk memperkuat manajemen krisis dan pengawasan sektor keuangan, termasuk memberikan LPS wewenang lebih dalam menangani masalah perusahaan asuransi.
Selain perluasan mandat, revisi UU P2SK juga membahas integrasi anggaran OJK dan LPS ke APBN serta pembentukan badan supervisi khusus. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan pengawasan publik melalui keterlibatan DPR dan Kementerian Keuangan. Mandat BI juga diperluas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, namun harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu pengendalian inflasi, serta perlu kejelasan prioritas kebijakan untuk menjaga stabilitas harga dan sistem keuangan.