Shoesmart.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Rajiv, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Sedianya, Rajiv dijadwalkan hadir pada Senin (27/10) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait program tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pada Selasa (28/10) bahwa pihaknya telah memverifikasi ketidakhadiran yang bersangkutan. Oleh karena itu, penyidik akan segera berkoordinasi untuk menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan Rajiv agar proses hukum dapat terus berjalan.
KPK berupaya mendalami informasi yang dimiliki Rajiv terkait dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK. Pemeriksaan ini menjadi krusial mengingat salah satu tersangka dalam perkara ini, Satori, juga merupakan legislator dari Partai NasDem. Keterangan saksi diharapkan dapat menjelaskan konstruksi perkara yang melibatkan dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam program sosial tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua Anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka utama dalam kasus korupsi BI OJK ini. Kedua legislator tersebut diduga kuat menyalahgunakan dana program CSR BI-OJK untuk kepentingan pribadi, yang seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan sosial masyarakat.
Dalam investigasi yang sedang berlangsung, Heri Gunawan diduga telah menerima dana gratifikasi senilai Rp 15,8 miliar. Sementara itu, Satori disangkakan menerima Rp 12,52 miliar dari penyalahgunaan dana ini. Uang haram tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembangunan rumah mewah, pembelian aset tanah, pengadaan kendaraan pribadi, hingga pembiayaan operasional bisnis individu mereka.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lebih lanjut, mereka juga dikenakan sangkaan berdasarkan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menunjukkan kompleksitas kejahatan yang dilakukan.
Ringkasan
Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Rajiv, mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait program CSR di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk mendalami informasi yang dimiliki Rajiv, mengingat salah satu tersangka, Satori, juga merupakan legislator dari Partai NasDem.
KPK telah menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka utama dalam kasus korupsi BI OJK, dengan dugaan penyalahgunaan dana CSR untuk kepentingan pribadi. Heri Gunawan diduga menerima gratifikasi Rp 15,8 miliar dan Satori Rp 12,52 miliar, yang digunakan untuk keperluan pribadi dan bisnis. Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan TPPU.